Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Kukar: Ternyata Penyaluran Gratifikasi Dilakukan Melalui LSM Antikorupsi

Sebuah organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi justru menjadi perantara pemberian gratifikasi kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari saat akan menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2018)./Antara-Sigid Kurniawan
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari saat akan menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2018)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi justru menjadi perantara pemberian gratifikasi kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara penerimaan gratifikasi proyek dan perizinan dengan tersangka Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Di hadapan majelis hakim, saksi Edwin yang merupakan seorang kontraktor mengatakan bahwa penyaluran fee proyek dilakukan melalui Lembaga Antikorupsi Indonesia (LAKI) yang digawangi Fakhrudin dan Deny Ruslan. Kedua orang tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari tim sebelas, yang merupakan tim pemenangan Rita Widyasari.

“Saya mendapatkan proyek pembangunan gedung penyimpanan obat di RSUD dan diminta fee 15% dari nilai proyek, yang meminta Andi Sabirin. Selain itu penyaluran juga melalui LAKI,” tuturnya di hadapan majelis hakim.

Seperti diketahui, Rita juga diduga bersama-sama Khairudin, ketua tim sukses, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yakni uang sebesar US$775.000 atau setara Rp6,9 miliar. Gratifikasi ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

KPK menjerat Rita dalam statusnya sebagai tersangka penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Rita Widyasari bersama-sama dengan Ketua Tim 11, Khairudin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Mereka dijerat dengan Pasal 12 B UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Hery dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Selain mereka, KPK juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Rita Widyasari. Tidak sampai di situ saja, komisi antirasuah pun menahan Hery Susanto Gun alias Abun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, sebagai pihak penyuap.

Abun diduga memberikan uang sebanyak Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar kepada PT SGP. Suap itu, diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan terindikasi pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper