Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semua Kapolda Diberi Waktu 19 Hari Tuntaskan Kasus Miras Oplosan

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin memberikan batas waktu 19 hari hingga akhir bulan ini kepada seluruh Kapolda untuk segera menuntaskan kasus minuman keras (miras) oplosan. Perintah itu dikeluarkan agar tidak ada lagi miras beredar pada bulan Ramadan.
Ilustrasi: Operator alat berat memusnahkan ribuan minuman keras ilegal pada acara pemusnahan barang ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (20/6/2016)./Antara-Muhammad Adimaja
Ilustrasi: Operator alat berat memusnahkan ribuan minuman keras ilegal pada acara pemusnahan barang ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (20/6/2016)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA--Wakapolri Komjen Pol Syafruddin memberikan batas waktu 19 hari hingga akhir bulan ini kepada seluruh Kapolda untuk segera menuntaskan kasus minuman keras (miras) oplosan. Perintah itu dikeluarkan agar tidak ada lagi miras beredar pada bulan Ramadan.

Menurutnya, seluruh Kapolda di setiap wilayah juga harus memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku pengedar miras oplosan menyusul insiden tewasnya 82 orang karena meminum miras oplosan bernama Gingseng Gaul.

"Saya sudah perintahkan seluruh Kapolda agar mengusut kasus ini hingga selesai. Targetnya bulan ini harus selesai, agar bulan Ramadan nanti tidak ada lagi miras yang beredar," tutur Syafruddin, Rabu (11/4/2018).

Syafruddin juga telah menginstruksikan para Kapolda agar terus mengejar distributor miras oplosan hingga ke mekanisme perizinan dan penjualan miras tersebut. Menurutnya, hal tersebut dinilai efektif menghentikan peredaran miras di Indonesia.

"Jadi jangan hanya berhenti di kasusnya saja, ini harus terus dikejar hingga ke semua lini. Sistemnya ini harus dihabiskan agar tidak ada lagi miras yang beredar," katanya.

Kasus pesta minuman keras oplosan yang merenggut sejumlah korban di Bandung menimbulkan pertanyaan atas dampak miras campuran itu pada kesehatan.

Menurut psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (UNPAD) Teddy Hidayat menenggak minuman keras oplosan menyebabkan kerusakan fungsi syaraf secara irreversibel atau tidak bisa dikembalikan seperti semula. Selengkapnya silakan baca Minum Miras Oplosan, Fungsi Syaraf Ini Bisa Terganggu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper