Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Pelajari Kemungkinan Terima Pelimpahan Kasus Bank Century

Mabes Polri akan melakukan analisa secara internal terkait kemungkinan menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dari KPK jika lembaga antirasuah itu tidak melanjutkan penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal: Kami pasti mampu./Bisnis.com-Sholahuddin Al Ayubi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal: Kami pasti mampu./Bisnis.com-Sholahuddin Al Ayubi

Kabar24.com, JAKARTA--Mabes Polri akan melakukan analisa secara internal terkait kemungkinan menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dari KPK jika lembaga antirasuah itu tidak melanjutkan penyidikan.

"Kami akan menganalisa kasusnya terlebih dulu dan melakukan koordinasi secara internal dengan semua jajaran kami. Kami pasti mampu untuk menangani kasus korupsi ini," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal, Rabu (11/4/2018).

Sebelumnya, pengadilan memerintah KPK melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dan menetapkan sejumlah tersangka baru pada kasus tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan ada putusan hakim tunggal Efendi Muchtar yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon pada kasus Bank Century.

"Jadi bunyi putusannya itu memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan penyelidikan, penyidikan dan pemungutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tutur Achmad, Selasa (10/4/2018).

Dia menegaskan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari putusan itu. Namun menurutnya, pihak termohon yaitu KPK harus melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya tidak punya kewenangan untuk mengomentari itu. Tapi yang jelas dalam waktu dekat putusan ini akan di-upload ke direktori putusan untuk dipelajari," katanya.

Sementara itu, pihak KPK menyatakan akan mempelajari putusan hakim Efendi Muchtar. Selanjutnya, silakan baca Kasus Korupsi Bank Century, KPK Pelajari Putusan Pengadilan Jaksel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper