Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas, 18 Nama Usaha Ini Patut Diwaspadai

Satgas di bawah Otoritas jasa Keuangan (OJK) itu meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Seolah tak pernah kapok, usaha penghimpunan dana tak berizin masih saja terus terjadi. Terakhir, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengumumkan 18 entitas ilegal yang patut diwaspadai.

Satgas di bawah Otoritas jasa Keuangan (OJK) itu meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Pengumuman tersebut dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat. Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak  mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas ini.

 

Awas, 18 Nama Usaha Ini Patut Diwaspadai

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Sementara itu, kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

 "Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya" katanya dalam rilis resmi, Selasa (10/4/2018).

 

No.Nama EntitasKegiatan Usaha
1.      Agen Kuota Exclusive http://www.kuotaaxclusive.com/Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
2.      PT Duta Network IndonesiaPenjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
3.      KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa CenterPenjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
4.      PT Citra Travelindo Jaya/ Java Travel/ https://travelpreneur.academy/Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin   
5.       PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit EmassPenjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
6.      UFS AtomyPenjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
7.      Atomyindo.comPenjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
8.      Ufs100.comPenjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
9.      Powerful Network Building (PNB)Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM)
10.   Cavallo Coin/ cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.comCryptocurrency
11.   Voltroon/https://voltroon.comCryptocurrency
12.   Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/Cryptocurrency
13.   Java Coin/javacoin.coCryptocurrency
14.   WX Coin/wxcoins.comCryptocurrency
15.   Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/Cryptocurrency
16.   www.unosystem.usInvestasi Uang
17.   PT Pollywood Internasional IndonesiaInvestasi Saham
18.   PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.comPialang Berjangka tanpa izin

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu www.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper