Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Zumi Zola Akhirnya Ditahan KPK

Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara gratifikasi.
Gubernur Jambi Zumi Zola memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Gubernur Jambi Zumi Zola memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara gratifikasi.

SIMAK : Setelah KPK Tahan Zumi Zola, Begini Situasi Pemprov Jambi

Mantan artis tersebut diagendakan menjalani pemeriksaan pada Senin (9/4/2018), setelah sepekan sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah diperiksa, pada Senin petang, Zumi Zola langsung mengenakan rompi oranye tanda ditahan.

Ditemui saat hendak diamankan ke ruang tahanan, Zumi Zola enggan memberikan komentar. Akan tetapi, saat menyambangi Gedung KPK pada Senin pagi, dia mengaku pasrah terhadap proses hukum yang akan dia jalani, termasuk jika ditahan komisi antirasuah.

“Tersangka ZZ ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka karena menerima gratifikasi dengan jumlah total Rp6 miliar.

Dia dan Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat diduga secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menerima hadiah terkait berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir November 2017. Saat itu KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Arfan.

Keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran; Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi; Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi, serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No.20/2001. Tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dalam OTT ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah. Adapun uang suap yang diberikan tersebut bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018. Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai "uang ketok" dengan kode undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper