Kabar24.com, JAKARTA - Sidang uji materi peraturan di bawah undang-undang harus dilakukan secara terbuka untuk menghindari perilaku transaksional.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengungkapkan keheranan dirinya bahwa pelaksanaan sidang uji materi peraturan di bawah undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) bersifat tertutup.
“Saya hanya khawatir, ini dugaan saya saja bahwa jangan-jangan tertutupnya mahkamah proses transaksi akan menjadi liar,” ujarnya dalam diskusi di Gedung Indonesia Corruption Watch Senin (9/4/2018).
Dia melanjutkan, nihilnya pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat karena sidang pemeriksaan yang berlangsung tertutup membuka peluang terjadinya aksi transaksional dalam pelaksanaan pemeriksaan uji materi.
Menurutnya, dengan membuka proses persidangan, masyarakat bisa melakukan pemantauan terhadap berbagai fakta persidangan yang akan disandingkan dengan putusan MA. Jika nantinya putusan tersebut melenceng dari berbagai fakta yang ada maka mekanisme koreksi dari publik dapat berjalan.
“Tapi kalau prosesnya tertutup, masyarakat cuma bisa mengetahui putusannya saja. Padahal berbagai fakta persidangan itu sangat pentung untuk diketahui,” lanjutnya.
Baca Juga
Bayu Dwi Anggono, Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) mengatakan bahwa tertutupnya pemeriksaan perkara uji materi tesebut bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1/2011.
Regulasi itu, lanjutnya, tidak memberikan kesempatan kepada publik untuk mengakses proses persidangan.
Upaya yang dilakukan MA ini menurutnya sangat bertolak belakang dengan Mahkamah Konstitusi yang selalu membuka segala proses persidangan uji materi undang-undang meski sempat pula ada praktik kongkalikong yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel