Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tiga Keputusan PB IDI Terhadap Rekomendasi MKEK Atas Dokter Terawan

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menunda putusan atas rekomendasi pemecatan sementara terhadap dokter Terawan Agus Putranto. Secara keseluruhan, ada tiga keputusan yang diambil dalam konferensi pers di Sekretariat PB IDI, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis dalam konferensi pers di Sekretariat PB IDI, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (9/4)./Bisnis-Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis dalam konferensi pers di Sekretariat PB IDI, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (9/4)./Bisnis-Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menunda putusan atas rekomendasi pemecatan sementara terhadap dokter Terawan Agus Putranto. Secara keseluruhan, ada tiga keputusan yang diambil dalam konferensi pers di Sekretariat PB IDI, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG memberitahukan tiga keputusan yang diambil oleh pihaknya mengenai rekomendasi pemecatan selama 12 bulan terhadap Terawan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Keputusan tersebut lahir dari hasil rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) yang dilaksanakan pada Minggu, (8/4).

"Pertama, PB IDI menyesalkan tersebarnya surat keputusan MKEK yang bersifat internal dan rahasia sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat," ungkapnya.

Marsis menjelaskan bahwa MKEK adalah unsur di dalam IDI yang bersifat otonom dan berperan serta bertanggungjawab mengatur kegiatan internal organisasi dalam bidang etika kedokteran. Bahwa keputusan MKEK bersifat final untuk proses selanjutnya direkomendasikan kepada PB IDI.

Yang kedua, mengenai tindakan terapi dengan menggunakan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau lebih dikenal oleh masyarakat awam dengan sebutan Brain Wash (cuci otak) telah menimbulkan perdebatan secara terbuka dan tidak pada tempatnya di kalangan dokter. Hal ini lebih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat serta berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan dokter.

"Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2011 yang selanjutnya diubah dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016, serta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 71 Tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan Permenkes Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya penilaian teknologi kesehatan dilakukan oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan," lanjutnya.

Ketiga, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI yang dalam Pasal 8 terkait hak pembelaan anggota IDI, maka PB IDI telah melaksanakan forum pembelaan terhadap dokter Terawan Agus Putranto pada Jumat (6/4).

Berdasarkan tiga keputusan tersebut, berdasarkan Anggaran Dasar (AD) IDI Pasal 17 butir 4 dan ART IDI Pasal 18 ayat (1) butir c yang memberikan kewenangan kepada Ketua Umum PB IDI, maka PB IDI melakukan penundaan terhadap rekomendasi pemecatan kepada Terawan sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

Penundaan putusan dilakukan atas pertimbangan adanya keadaan tertentu. Adapun yang dimaksud sebagai keadaan tertentu terkait dengan terjadinya keresahan dan kegaduhan di masyarakat serta kalangan profesi dokter serta ketimpangan Informasi yang tajam diakibatkan tersebarnya keputusan MKEK.

"Selain itu, MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi temuan dokter Terawan melalui metode DSA atau Brain Wash dilakukan oleh Tim HTA Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," papar Marsis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper