Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, IDI Sampaikan Keterangan Soal Rekomendasi Pemecatan Dokter Terawan

Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bakal menggelar jumpa pers mengenai keputusan yang diambil atas dokter Terawan Agus Putranto, hari ini, Senin (9/4/2018).

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bakal menggelar jumpa pers mengenai keputusan yang diambil atas dokter Terawan Agus Putranto, hari ini, Senin (9/4/2018).

Seperti diketahui, Terawan direkomendasikan untuk dipecat sementara selama 12 bulan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). 

"Rekan media, menindaklanjuti pemberitaan mengenai dokter Terawan, PB IDI akan mengadakan jumpa pers pada hari Senin, 9 April 2018 pukul 09.30 WIB di Sekretariat PB IDI Jakarta," demikian dikutip dari surat undangan PB IDI yang diterima Bisnis, Minggu (8/4/2018).

Namun, berdasarkan pantauan Bisnis, acara tersebut masih belum dimulai dan belum ada pengurus PB IDI yang hadir.

Sementara itu, pada Jumat (6/4), Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan pihaknya akan mengusahakan untuk segera memberikan forum pembelaan diri kepada dokter Terawan. 

"Forum pembelaan itu akan dibicarakan hari ini kalau memungkinkan," ungkapnya. 

Ilham juga menjelaskan bahwa dalam forum pembelaan diri tersebut PB IDI akan memberikan keputusan mengenai rekomendasi pemecatan sementara kepada Terawan dari keanggotaan IDI oleh MKEK.

Seperti diketahui, dalam surat yang beredar tertanggal 23 Maret 2018, MKEK menetapkan dokter Terawan telah melakukan pelanggaran etik serius dari kode etik kedokteran. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MKEK PB IDI Prijo Sidipratomo.

Sekretaris MKEK PB IDI Pukovisa Prawiroharjo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah MKEK memproses laporan terhadap dokter Terawan sejak beberapa tahun lalu.

"Proses pemecatannya sudah berlangsung tahunan lah," ungkapnya, Rabu (4/4).

Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, Ketua Terpilih PB IDI Daeng M. Faqih menegaskan bahwa metode 'cuci otak' yang dilakukan oleh dokter Terawan tidak ada terkait dengan penilaian etika yang membuat MKEK untuk melakukan pemecatan sementara.

"Bukan [karena] metode terapi cuci otak tersebut, ini murni masalah etika kedokteran saja," ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (6/4).

Daeng menjelaskan secara garis besar etika di kedokteran ada empat prinsip. Pertama, prinsip beneficient, di mana yang dilakukan oleh dokter hanya bertujuan untuk kebaikan pasien.

Kedua, non malfunction, yakni jangan sampai menimbulkan kemudharatan kepada pasien. Ketiga, prinsip keadilan, sehingga apa yang harus dikerjakan dokter adalah seadil-adilnya dan tidak memandang status apapun, tidak membedakan siapapun pasiennya.

Terakhir, otonomi pasien, yakni apa yang dikerjakan dokter harus dengan persetujuan pasien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper