Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Sebut Sertifikat GWP Ada di CCB

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan bahwa dokumen asli sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) berada di PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan bahwa dokumen asli sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) berada di PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. (Bank CCB Indonesia).

Kepastian itu diperoleh setelah tim penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan di Kantor Bank CCB Indonesia di Gedung Equity Tower, Jakarta, pada 15 Maret 2018.

“Sudah terkonfirmasi bahwa rangkaian dokumen asli sertifikat PT GWP dipegang Bank CCB,” ungkap sumber penyidik di Bareskrim, Sabtu (6/4/2018).

Setelah memastikan sertifikat PT GWP dipegang Bank CCB, penyidik lalu meminta izin penetapan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jaksel lalu menerbitkan izin penyitaan  sertifikat PT GWP yang tertuang dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen. Sit. 2018/PN Jkt. Sel yang ditetapkan pada 29 Maret 2018.

“Kami sedang menyiapkan langkah penyitaan,” lanjut sumber penyidik di Bareskrim tersebut.

Dimintai komentar terpisah, Boyamin Saiman, praktisi hukum yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengatakan dengan terbitnya izin penyitaan, penyidik tinggal melaksanakan penyitaan sebagai kelanjutan dari proses hukum yang harus dituntaskan.

“Penyitaan adalah bagian dari upaya penyidik melakukan penegakan hukum yang profesional dan kredibel,” ujarnya. 

MAKI selama ini memantau proses penegakan hukum berbagai kasus dan perkara yang ditangani sejumlah instansi seperti kepolisian dan kejaksaan, termasuk kasus dugaan pidana penggelapan sertifikat PT GWP.

Dokumen sertifikat PT GWP tersebut diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat PT GWP dengan tersangka Priska M. Cahya (karyawan Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur Utama PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk./kini Bank CCB Indonesia).

Penyidik Bareskrim sebenarnya telah menyerahkan berkas kasus itu kepada Kejaksaan Agung, namun dikembalikan dengan petunjuk untuk melengkapi berkas dengan menyertakan dokumen sertifikat asli PT GWP. Hingga saat ini penyidik belum berhasil mendapatkan sertifikat dimaksud, padahal hal itu menjadi barang bukti utama kasus tersebut.

Kasus dugaan pidana penggelapan sertifikat itu bermula dari laporan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih (cessie) atau kreditur baru PT GWP terkait dugaan penggelapan sertifikat PT GWP dengan terlapor Priska M. Cahya dan Tohir Sutanto.

Belakangan diketahui, tiga sertifikat itu dipegang PT Bank China Construction Bank Indonesia (Bank CCB), yang sebelumnya bernama PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk.  Priska dan Tohir telah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai sekarang masih dicegah ke luar negeri.

Pada 5 April 2018, Biro Wassidik Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus atas kasus penggelapan sertifikat PT GWP tesebut. Gelar perkara diwarnai demo puluhan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Jabodetabek dan Banten yang mendesak polisi untuk serius dan profesional melakukan penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper