Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Pengurus IDI Bakal Beri Keterangan Soal Dokter Terawan

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akan menggelar jumpa pers terkait dengan kasus dokter Terawan Agus Putranto.
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI Terawan Agus Putranto, di RSPAD, Jakarta, Senin (2/3/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI Terawan Agus Putranto, di RSPAD, Jakarta, Senin (2/3/2018)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akan menggelar jumpa pers terkait dengan kasus dokter Terawan Agus Putranto.

Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis akan memberikan keterangan di Sekretariat PB IDI, Jakarta pada Senin (9/4/2018).

“Menindaklanjuti pemberitaan mengenai dokter Terawan, PB IDI akan mengadakan jumpa pers,” seperti dikutip dari undangan yang disebarkan, Minggu (8/4).

Pekan lalu, Marsis menyatakan akan segera mengadakan sidang pembelaan terhadap dokter Terawan. Dalam sidang itu, Terawan akan mendapatkan pembelaan dari Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI.

"Waktunya tidak bisa diinfokan karena bersifat internal," ujarnya, seperti dilansir dari Tempo.co.

Sidang pembelaan bagi Terawan digelar setelah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI menjatuhkan sanksi pemecatan sementara atas keanggotaan IDI kepada Terawan selama 12 bulan.

Dalam surat yang beredar tertanggal 23 Maret 2018, MKEK menetapkan dokter Terawan telah melakukan pelanggaran etik serius dari kode etik kedokteran. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MKEK PB IDI Prijo Sidipratomo.

Sekretaris MKEK PB IDI Pukovisa Prawiroharjo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah MKEK memproses laporan terhadap dokter Terawan sejak beberapa tahun lalu.

"Proses pemecatannya sudah berlangsung tahunan lah," ungkapnya, Rabu (4/4).

Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, Ketua Terpilih PB IDI Daeng M. Faqih menegaskan bahwa metode 'cuci otak' yang dilakukan oleh dokter Terawan tidak ada terkait dengan penilaian etika yang membuat MKEK untuk melakukan pemecatan sementara.

"Bukan [karena] metode terapi cuci otak tersebut, ini murni masalah etika kedokteran saja," ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (6/4).

Daeng menjelaskan secara garis besar etika di kedokteran ada empat prinsip. Pertama, prinsip beneficient, di mana yang dilakukan oleh dokter hanya bertujuan untuk kebaikan pasien.

Kedua, non malfunction, yakni jangan sampai menimbulkan kemudharatan kepada pasien. Ketiga, prinsip keadilan, sehingga apa yang harus dikerjakan dokter adalah seadil-adilnya dan tidak memandang status apapun, tidak membedakan siapapun pasiennya.

Terakhir, otonomi pasien, yakni apa yang dikerjakan dokter harus dengan persetujuan pasien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper