Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

30% Dana Desa Wajib Digunakan untuk Bayar Upah Pekerja

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan sebagian dari dana desa wajib dialokasikan untuk pembayaran pekerja.
Menteri Desa PDTT Eko P. Sandjojo/Bisnis-Feni Freycinetia
Menteri Desa PDTT Eko P. Sandjojo/Bisnis-Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan sebagian dari dana desa wajib dialokasikan untuk pembayaran pekerja.

Hal itu merupakan bagian dari program padat karya tunai yang saat ini tengah digenjot pemerintah di wilayah pedesaan.

"Mulai tahun ini 30% dari dana desa harus dialokasikan untuk membayar upah pekerja. Dengan begitu, masyarakat ada pendapatan tambahan, daya beli juga meningkat," kata Mendes PDTT saat kunjungan ke Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Minggu (8/4/2019).

Dia menuturkan beberapa program padat karya tunai yang difokuskan antara lain infrastruktur, pertanian, dan pariwisata.

Untuk infrastruktur, pembangunan embung dan tembok penahan tanah sepanjang 92 meter di Citarik menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tahap I sebesar Rp 51 juta.

Sesuai dengan musyawarah warga, pembangunan dikerjakan secara padat karya tunai (PKT) dengan total upah tenaga kerja sebesar Rp18 juta. Target pengerjaan pun dilakukan selama 25 hari kerja.

"Saat ini lagi dalam proses (pembangunan tembok penahan tanah). Ada 110 pekerja yang dibayar Rp80 ribu per hari untuk pembantu asisten tukang dan Rp100 ribu untuk tukang. Mereka dari warga sekitar," tambahnya.

Selain itu, dana desa juga dimanfaatkan untuk pembangunan pondok wisata sebanyak 6 unit dengan anggaran Rp89 juta. Pembangunan tersebut juga dilakukan dengan skema PKT. Besaran alokasi upah tenaga kerja yakni Rp28 juta dengan waktu pengerjaan selama 25 hari kerja.

"Mudah-mudahan dengan ini bisa mengubah daerah kumuh dan bau menjadi destinasi wisata. Sampah dikelola memberikan nilai ekonomi untuk masyarakat," katanya.

Sementara itu, alokasian dana desa dari APBN terus meningkat. Dalam empat tahun ini, setidaknya pemerintah telah menyalurkan dana desa (DD) sebesar Rp187 triliun untuk percepatan pembangunan desa.

Pada 2015 lalu, dana desa disalurkan sebesar Rp20,7 triliun kepada 74.093 desa. Meningkat di tahun kedua, yakni 2016, menjadi Rp47 triliun untuk 74.754 desa.

Memasuki 2017, jumlah dana desa yang disalurkan kepada 74.910 desa mencapai Rp60 triliun dan pada 2018 dengan jumlah yang sama yaitu Rp60 triliun kepada 74.957 desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper