Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Presiden Brasil Diminta Serahkan Diri dalam 24 Jam

Hakim Federal memerintahkan penangkapan mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dengan batas waktu Jumat sore ini.
Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva/Reuters-Fernando Donasci
Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva/Reuters-Fernando Donasci

Bisnis.com, JAKARTA—Hakim Federal memerintahkan penangkapan mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dengan batas waktu Jumat sore ini.

Perintah itu dikeluarkan setelah Mahkamah Agung memutuskan Lula da Silva harus menjalanai masa tahanan 12 tahun akibat pelanggaran hukum pidana korr politik presiden ke-35 Brasil tersebut.

Lula da Silva tidak akan diborgol dan akan ditempatkan di sebuah sel terpisah saat ditahan sebagaimana dikutip CNN.com, Jumat (6/4). Dia diberi waktu 24 jam untuk menyerahkan diri ke polisi.

Tahun lalu, Lula da Silva (72) dinyatakan bersalah telah menerima suap berupa sebuah apartemen tepi pantai dari sebuah perusahaan konstruksi.

Banding atas vonis itu ditolak pengadilan banding pada Januari. Lula da Silva berniat mengajukan banding lagi ke pengadilan lebih tinggi.

Lula da Silva menjabat Presiden Brasil selama dua periode dari tahun 2003 hingga 2011.

Rabu lalu Lula da Silva mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk diizinkan tetap bebas selama pengajuan bandingnya ke pengadilan lebih tinggi berproses.

Namun enam dari total 11 Hakim Agung memutuskan agar Lula da Silva segera memulai masa hukumannya 12 tahun penjara usai kalah pada banding pertama pada Januari lalu.

Kemudian pada Kamis (5/4) waktu setempat, hakim Sergio Moro mengumumkan perintah agar Lula da Silva segera menyerahkan diri dalam waktu 24 jam. Hakim Moro memimpin operasi 'Car Wash' untuk menyelidiki skandal korupsi yang menyeret Lula da Silva dan sejumlah pejabat penting Brasil lainnya.

Dalam perintahnya, hakim Moro menyatakan Lula da Silva harus 'menyerahkan diri secara sukarela' ke polisi di kota Curitiba paling lambat Jumat (6/4) sore pukul 17.00 waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper