Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direktur Penyidikan KPK: Johannes Marliem Belum Pernah Diperiksa

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman mengungkapkan bahwa KPK belum pernah memeriksa Johannes Marliem dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e).
Johannes Marliem (tengah)/Twitter
Johannes Marliem (tengah)/Twitter

Bisnis.com, JAKARTA -  Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman mengungkapkan bahwa KPK belum pernah memeriksa Johannes Marliem dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e).

Hal tersebut dikatakannya setelah menghadiri pelantikan Brigjen Pol Firli sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Supardi sebagai Direktur Penuntutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Pada awalnya, Aris menyatakan bahwa Supardi pernah bercerita kepada dirinya dengan semua Jaksa Peneliti bahwa perkara KTP-e itu hanya berfokus kepada pelaksanaan proyek, namun jarang masuk ke dalam perencanaan.

"Yang kedua, Johannes Marliem tidak pernah diperiksa, anda bisa cek ucapan saya bisa akan berisiko hukum bagi saya. Yang ketiga, perusahaan Johannes Marliem yang namanya Biomorf tidak pernah digeledah, padahal sudah dimintakan surat penetapan penggeledahan," ungkap Aris.

Ia pun membandingkan dengan salah satu kasus penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat dari Mahkamah Agung.

"Bandingkan salah satu pejabat dari Mahkamah Agung digelar selesai jam 6, jam 8 malam langsung digeledah. Kantor Polri, kantor hukum digeledah. Kenapa satu lembaga ini tidak digeledah, ada apa?" ucap Aris, mempertanyakan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa tim KPK telah ke Amerika Serikat untuk memeriksa Johannes Marliem dengan bekerja sama dengan FBI.

"Sekarang kita tahu kasusnya sudah bergulir dengan memproses Setya Novanto dan pihak lain. Proses pemeriksaan dilakukan bertahap tergantung penyidik, spesifiknya apa saya kira sudah terbuka, misal, apa saja yang disita ada ribuan alat bukti kita lihat pada putusan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, dan di proses sidang saat ini. Pada tuntutan Setya Novanto juga bisa dilihat alat bukti itu," tuturnya.

Dalam perkara KTP-e dengan terdakwa Setya Novanto, nama Johannes Marliem disebut terkait pemberian jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e.

Jam tangan diterima Setya Novanto dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper