Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JR Saragih Tersangka, Jaksa Belum Terima Berkas Pemalsuan Dokumen

Tim Jaksa dari Sentra Penegak Hukum Terpadu Sumatra Utara, hingga kini belum lagi menerima pelimpahan berkas tersangka JR Saragih, dalam dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan gubernur Sumut dari penyidik Polda Sumut.
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kiri) disambut pendukungnya seusai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada di Gedung edung Badan Pengawas Bawaslu, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3). /Antara
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kiri) disambut pendukungnya seusai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada di Gedung edung Badan Pengawas Bawaslu, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3). /Antara

Kabar24.com, MEDAN - Tim Jaksa dari Sentra Penegak Hukum Terpadu Sumatra Utara, hingga kini belum lagi menerima pelimpahan berkas tersangka JR Saragih, dalam dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan gubernur Sumut dari penyidik Polda Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat (6/4/2018) mengatakan, berkas perkara tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa.

Berkas perkara tersangka JR Saragih, menurut dia, telah sempurna, baik materil mau pun moril, serta telah diberitahukan kepada penyidik Polda Sumut, Rabu (28/3/2018) untuk dapat diketahui institusi hukum tersebut.

"Jaksa masih menunggu pelimpahan tahap dua, tersangka JR Saragih beserta barang bukti dari penyidik Polda Sumut," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, pemeriksaan berkas tersebut lebih cepat dua hari dari jadwal yang telah ditentukan. Sedangkan, jadwal pemeriksaan berkas JR Saragih itu, lebih kurang selama lima hari.

Sentra Gakumdu menetapkan bakal calon gubernur Sumatra Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan.

Meski ada dugaan pemalsuan dokumen, tetapi Sentra Gakumdu belum mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.

Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur Sumut tahun 2018.

Atas putusan itu, JR Saragih mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper