Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILPRES 2019, Tjahjo Kumolo: Kampanye Petahana Tak Gunakan Pesawat Kepresidenan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai pesawat kepresidenan merupakan bagian dari pengamanan Presiden namun tidak bisa digunakan untuk kepentingan kampanye Presiden petahana di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Tjahjo Kumolo/Antara-M. Agung Rajasa
Tjahjo Kumolo/Antara-M. Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai pesawat kepresidenan merupakan bagian dari pengamanan Presiden namun tidak bisa digunakan untuk kepentingan kampanye Presiden petahana di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

"Kalau kampanye, menurut saya harus menggunakan pesawat lain," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Dia mengatakan aturan terkait pesawat kepresidenan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) namun cukup dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurut dia, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) akan berkonsultasi secara rinci dengan pihak KPU membicarakan masalah tersebut.

"PP yang akan dibuat berisi macam-macam, namun belum bisa disampaikan," ujarnya.

Selain itu Tjahjo juga mengatakan terkait cuti Presiden petahana sudah dibahas pemerintah dengan KPU, melihat file dan data ketika Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono.

File tersebut menurut dia menjadi acuan bahwa pengamanan semuanya sama, baik calon presiden maupun calon wakil presiden namun untuk Presiden petahana fungsi pengamanannya melekat.

"Karena itu izin cutinya saat kampanye saja, misalnya Senin kampanye, Selasa tidak. Atau kampanyenya Jumat sampai Minggu saja, sehingga Senin hingga Kamis bisa menjalankan fungsi kepresidenannya," katanya.

Pasal 281 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dalam Pasal 301 UU Pemilu menyebutkan Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai Capres atau cawapres dalam melaksanakan kampanye Pilpres memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper