Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Miras Oplosan

Penyidik kepolisian di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan enam tersangka pengoplos minuman keras yang menewaskan sekitar 30 orang.
Minuman keras oplosan/Antara
Minuman keras oplosan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik kepolisian di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan enam tersangka pengoplos minuman keras yang menewaskan sekitar 30 orang.

"Dua orang dalam pengejaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.

Argo menyebutkan identitas pelaku di bekasi berinisial D dan UG, pelaku di Jakarta Selatan RS, dan tiga tersangka di Jakarta Timur, yakni BOT, DW dan ZL.

Sementara dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu M di Bekasi dan UR di Jakarta Timur.

Argo menuturkan pelaku menjual minuman keras oplosan mematikan itu ada di beberapa lokasi di wilayah Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi, jumlah korban tewas memcapai 33 orang terdiri atas tujuh orang di Bekasi, delapan orang di Depok, delapan di Jakarta Selatan, dan 10 orang di Jakarta Timur. Sebelumnya, sejumlah orang meninggal dunia dan kritis usai menenggak minuman keras oplosan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bekasi, dan Depok, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper