Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata Ini Niat Ahok Jika PK-nya Dikabulkan MA

Jika peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama ke Mahkamah Agung dikabulkan, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ternyata berencana berkumpul bersama anak-anaknya setelah diberikan hak asuh anak, pasca resmi bercerai dengan isterinya Veronica Tan.
Penasihat Hukum Basuki Indra Purnama (Ahok), Fifi Lety Tjahaja Purnama memberi keterangan di PN Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018)./Bisnis.com- Sholahuddin Al Ayyubi
Penasihat Hukum Basuki Indra Purnama (Ahok), Fifi Lety Tjahaja Purnama memberi keterangan di PN Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018)./Bisnis.com- Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA – Jika peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama ke Mahkamah Agung dikabulkan, ‎Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ternyata berencana berkumpul bersama anak-anaknya setelah diberikan hak asuh anak, pasca resmi bercerai dengan isterinya Veronica Tan.

Kuasa Hukum Ahok, Fifi Lety Indra Purnama mengemukakan salah satu alasan Ahok bersikukuh mengajukan PK atas perkara penodaan agama beberapa waktu lalu yaitu karena ingin menjaga anak-anaknya setelah adanya putusan hak asuh anak jatuh ke tangan Ahok. Kendati demikian, adik kandung Ahok tersebut mengatakan PK yang diajukan Ahok telah ditolak oleh MA, sehingga hak asuh anak sementara jatuh kepada bekas isterinya Veronica Tan.

"Memang Pak Ahok itu sangat ingin mempunyai hak asuh anak. Jadi Pak Ahok ingin PK yang diajukan itu dikabulkan dan cepat keluar dari tahanan untuk mengasuh anak-anaknya," tuturnya, Kamis (5/4).

Dia juga menyayangkan sikap Mahkamah Agung yang telah menolak PK Ahok atas kasus penodaan agama beberapa waktu lalu. Dia berharap agar MA berani membela orang yang benar tanpa ada tekanan dari siapapun termasuk dari kelompok tertentu.

"Harusnya MA berani membela yang benar, biarpun langit runtuh. Ini kan murni bukan kasus hukum tapi ini kasus yang sebenarnya dipolitisasi," katanya.

Dia mengatakan sebelum ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga telah bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi untuk mencekal tiga orang tersangka baru itu selama 6 bulan agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Memang benar, ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sebelum ditetapkan sebagai tersangka kami juga sudah mencegah ketiga tersangka itu agar tidak melarikan diri ke luar negeri selama 6 bulan dan pencegahan ini akan kita perpanjang 6 bulan lagi jika dibutuhkan oleh tim penyidik untuk mempermudah penyidikan‎," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper