Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Blok BMG Australia: Karen Agustiawan Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi terkait dengan investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar.
Karen Agustiawan/Antara
Karen Agustiawan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi terkait dengan investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan bahwa penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tertanggal 22 Maret 2018.

Selain Karen, Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan (GP) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tertanggal 22 Maret 2018.

Sementara itu, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 pada 22 Maret 2018.

Kejaksaan menjerat mereka menggunakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," ujarnya, Rabu (4/4/2018).

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper