Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi: Rutin Setor Uang ke Rita Widyasari Supaya Pengusaha Kecipratan Proyek

Pemberian uang suap gratifikasi kepada Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari kian terungkap dalam sidang lanjutan perkaranya, Selasa (3/4/2018).
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Pemberian uang suap gratifikasi kepada Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari kian terungkap dalam sidang lanjutan perkaranya, Selasa (3/4/2018).

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, saksi Ichsan Suaidi, Direktur Utama PT Citra Gading Asritama mengungkapkan bahwa pemberian uang kepada bupati jamak dilakukan agar bisa mendapatkan jatah pengerjaan proyek pembangunan di daerah tersebut.

“Saya memberikan yang kepada bupati melalui Khairudin dengan persentase 13,5% dari total nilai proyek. Kami khawatir tidak mendapatkan pekerjaan proyek jika uang tidak diberikan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dia melanjutkan, sepanjang pengusaha sanggup memberikan uang kepada bupati, wakil rakyat setempat dan kepala dinas, pengusaha seperti dirinya dipastikan tetap mendapatkan jatah proyek pembangunan infrastruktur.

Adapun beberapa proyek infrastruktur yang pernah ditangani oleh PT Citra Gading Asritama meliputi pembangunan rumah saki, jalan Tabang, dan pembangunan SMA 3 Tenggarong. Proyek lainnya yakni semenisasi Kota Bangun Liang Iliur dan jalan Kembang Janggut.

Seperti diketahui, Rita juga diduga bersama-sama Khairudin, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yakni uang sebesar US$775.000 atau setara Rp6,9 miliar. Gratifikasi ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

KPK menjerat Rita dalam statusnya sebagai tersangka penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Rita Widyasari bersama-sama dengan Ketua Tim 11, Khairudin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Mereka dijerat dengan Pasal 12 B UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Hery dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Selain mereka, KPK juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Rita Widyasari. Tidak sampai di situ saja, komisi antirasuah pun menahan Hery Susanto Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, sebagai pihak penyuap.

Hery, diduga memberikan uang sebanyak Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar kepada PT SGP.

Suap itu, diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan terindikasi pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper