Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Minta Ketua MK yang Baru Rutin Serahkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru terpilih agar rutin menyerahkan LHKPN. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa hakim konstitusi termasuk dalam kategori penyelenggara negara sehingga wajib untuk melaporkan harta dan kekayaannya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) berpose dengan hakim konstitusi seusai mengikuti prosesi pelantikan Ketua MK periode 2017-2020 dalam Sidang Pleno Khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7)./ANTARA-Wahyu Putro A
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) berpose dengan hakim konstitusi seusai mengikuti prosesi pelantikan Ketua MK periode 2017-2020 dalam Sidang Pleno Khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru terpilih agar rutin menyerahkan LHKPN.

Juru Bicara KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa hakim konstitusi termasuk dalam kategori penyelenggara negara sehingga wajib untuk melaporkan harta dan kekayaannya.

“Sesuai pertaturan yang berlaku, pejabat yang baru dilantik wajib untuk menyerahkan LHKPN,” ujarnya, Senin (2/4/2018).

Seperti diketahui, berdasarkan catatan KPK melalui anticorrution clearing house, Anwar Usman terkahir melaporkan LHKPN pada 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan. Dalam laporan itu, hartanya berjumlah Rp3,9 miliar, meningkat dibandingkan setahun sebelumnya yang mencapai Rp3,6 miliar.

Para hakinm konstitusi memiliki sejarah buram mengenai pelaporan LHKPN. Tahun lalu, KPK mengumumkan bahwa ada lima hakim konstitusi yang telah melewati jangka waktu pelaporan LHKPN.

Kala itu, lima hakim tersebut telah melampaui masa periodik pelaporan. Perinciannya, masing-masing hakim tersebut terakhir melaporkan LHKPN pada Maret 2011, November 2013, Mei dan Oktober 2014 serta Februari 2015.

Selain itu, KPK juga menilai semestinya MK juga perlu menyusun mekanisme internal untuk mengingatkan para hakin agar bisa menyerahkan LHKPN secara periodik tepat pada waktu yang ditentukan. KPK, lanjutnya, memerikan kesempatan kepada semua instansi pemerintah untuk berkonsultasi terkait detail LHKPN yang harus disampaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper