Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arab Saudi Dikabarkan Merevisi Regulasi Tenaga Kerja Asing

Ketua Komisi IX Dede Yusuf menyatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi ternyata sudah merevisi peraturan tentang tenaga kerja asingnya, termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali./JIBI
Tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi IX Dede Yusuf menyatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi ternyata sudah merevisi peraturan tentang tenaga kerja asingnya, termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Namun, mereka meminta kita membuka moratorium. Kita tolak," katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis seperti dilansir Antaranews.com.

Dede menjelaskan, Pemerintah dan DPR hanya setuju moratorium dibuka secara terbatas, serta hal itu semata-mata untuk menjaga hubungan kedua negara.

"Kami ingin tahu dulu itikad mereka dan mereka menuruti dengan merevisi perlindungan tenaga kerja asingnya," ujarnya.

Hal lain yang menjadi pertimbangan, menurut Dede, karena Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru belum dapat diimplementasikan sebelum ada regulasi turunan yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Paling lambat Agustus tahun ini PP dimaksud sudah terbit," katanya.

Dede mengungkapkan, nantinya ada PP yang mengatur peringatan kepada negara tempat pengiriman PMI.

"Sekarang hal itu sedang dikaji oleh pemerintah," katanya.

Dalam masa transisi itu, ia mengemukakan, Komisi IX bersama Pemerintah perlu juga menyiasati agar kasus-kasus PPMI, seperti eksekusi mati Zaini Misrin tidak terulang lagi.

"Kita siasati dengan mendorong pemerintah untuk membentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja baru yang tidak bertentangan dengan UU baru," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya juga mendorong Menteri Tenaga Kerja bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk mencari terobosan perlindungan dan penempatan PMI di sana, demikian Dede Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper