Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denpasar Permudah Rekomendasi Izin Penelitian

Pemkot Denpasar memberikan kemudahan pelayanan rekomendasi izin penelitian melalui aplikasi Sistem Rekomendasi Perizinan Online atau Sirekon.

Kabar24.com, DENPASAR--Pemkot Denpasar memberikan kemudahan pelayanan rekomendasi izin penelitian melalui aplikasi Sistem Rekomendasi Perizinan Online atau Sirekon.

Plt. Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengatakan Sirekon diharapkan mempermudah para mahasiswa yang ingin mengurus izin penelitian di Kota Denpasar.

“Sistem ini juga memberikan kemudahan para peneliti dengan mengajukan penelitianyang bisa diakses secara online dan diverifikasi petugas, hingga pengambilan rekomendasi,” katanya, Rabu (28/3/2018).

Menurut Jaya Negara aplikasi berbasis web ini merupakan terobosan layanan komunikasi yang diluncurkan Badan Kesatuan Bangsa & Politik Kota Denpasar bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Denpasar.

Masyarakat yang memerlukan rekomendasi izin penelitian cukup mengunjungi website https://sirekon.denpasarkota.go.id dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Kini aplikasi Sirekon telah diakses lebih dari 100 calon peneliti.

“Karena sudah berbasis online, masyarakat bisa langsung mengurus izin penelitian dari mana saja dengan mudah, karna dalam website tersebut sudah dilengkapi tahapan dan langkah-langkah dalam mengurus izin penelitian,” kata Jaya Negara.

Kata dia di era yang serba teknologi ini ‘Sirekon’ sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin melakukan penelitian di wilayah Kota Denpasar.

Fasilitas ini juga merupakan bagian dari program Pemkot Denpasar menuju Denpasar Smart City yang berwawasan budaya yang direalisasikan dengan baik ditahun ini.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa & Politik Kota Denpasar I Wayan Wirawan mengatakan sistem ini dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum yang ingin melakukan penelitian.

“Tentu ada hak dan kewajiban para peneliti yang mendapatkan rekomendasi, kami berharap hasil penelitian bisa dikirimkan sebagai arsip Pemkot Denpasar,” karanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper