Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Voting Perdamaian : Penantian Panjang Intan Baruprana Finance Berbuah Manis

Akhir masa penantian PT Intan Baruprana Finance Tbk. memohon kepada para krediturnya agar menerima usulan proposal perdamaian berakhir dengan catatan manis.
Kabar24.com, JAKARTA -- Akhir masa penantian PT Intan Baruprana Finance Tbk. memohon kepada para krediturnya agar menerima usulan proposal perdamaian berakhir dengan catatan manis. 
 
Wajah dari Risk and Compliance Director PT Intan Baruprana Finance Tbk. Alexander Reyza tampak terus sumringah ketika berbicara kepada Bisnis di luar ruang sidang, usai ketok palu dari hakim pengawas Agustinus Setya Wahyu Triwiranto yang menyimpulkan mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian emiten bersandi IBFN itu. 
 
Bukan tanpa sebab, sebelum rapat dimulai, ketegangan menyelimuti kubu IBFN selama Rabu (28/3) ini karena merupakan penentuan proposalnya ditolak atau tidak.
 
Pada rapat kreditur sebelumnya, awan kelabu masih memayungi IBFN sebagai termohon yang diajukan dalam meja penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 13 Oktober 2017 lalu. 
 
Alexander mengatakan bahwa dalam proposal perdamaian yang disodorkan dan berhasil meyakinkan para krediturnya adalah tidak ada poin yang menyatakan permintaan potongan pokok utang dan tetap dibayar sesuai jangka waktu yang diusulkan kepada kreditur. 
 
"Semua pokok pinjaman itu kami bayar tidak ada kami minta potongan dan dibayarkan sesuai waktu [15 tahun]. Memang itu jangka waktu yang lama tetapi kami menjelaskan dalam percepatan pembayaran di proposal," kata Alexander. 
 
Skema penyelesaian utang, papar Alexander, yakni cicilan utang dibayarkan setiap bulan pada tahun ke-1 sampai ke-5 sebesar 1% per tahun.
 
Pada tahun ke-6 sampai ke-10 utang dibayar 2% per tahun dibayar setiap bulan,  tahun ke-11 sampai ke-15 cicilan sebesar 3% per tahun dibayar setiap bulan. 
 
"Akhir tahun ke-15 sisa utang separatis yang belum dibayar seluruhnya akan dilunasi dan pokok total jumlah utang separatis dibayarkan tahun berjalan sebesar 4%," ujarnya. 
 
Dia menjelaskan juga bahwa dalam percepatan pembayaran di draft proposal perdamaian itu, kondisi keuangan nasabah mulai berangsur-angsur pulih seiring dengan membaiknya harga batubara global.
 
Setiap pembayaran nasabah ke IBFN, menurutnya, itu langsung disetor kepada kreditur sehingga mempercepat peluang pelunasan. 
 
Mayoritas, imbuhnya, kondisi keuangan 200 lebih nasabah memang belum 100% membaik tetapi trend pembayaran angsuran ke IBFN menunjukkan pertumbuhan positif dan itu dituangkan dalam proposal perdamaian. 
 
"Secara bertahap ada recovery dari nasabah kami. Memang ada nasabah kami yang belum lancar [membayar angsuran utang ke IBFN] tetapi mereka menunjukkan kinerja keuangan yang bagus, sedikit-sedikit sudah bayar kepada kami," ujarnya. 
 
Dalam proposal disebutkan pula, papar dia, IBFN berhasil meyakinkan kreditur bahwa ada sejumlah sektor usaha yang sedang dibidik korporasi yang kelak mampu menghasilkan pendapatan sangat besar dan apabila itu berhasil bisa membayar tagihan utang kepada para kreditur-kreditur. 
 
Adapun kreditur separatis yang memegang tagihan Rp1,33 triliun setuju dengan proposal perdamaian IBFN adalah PT Bank Negara Indonesia Syariah, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Mestika Dharma Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, Islamic Corporation for the Development of Private Sector (ICD), PT Statement Bank of India (SBI) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. 
 
Sementara itu yang menolak adalah PT Bank MNC International Tbk, PT Bank Maybank Syariah Indonesia. Kreditur yang tidak hadir saat voting adalah PT Indonesia Eximbank. Sehingga jumlah persentase yang setuju mencapai 87,91% sisanya menolak proposal perdamaian dan satu kreditur tidak hadir. 
 
Pengurus PKPU IBFN Akhmad Hendry Setyawan mengatakan bahwa tidak ada kebaruan dalam proposal perdamaian yang dibikin oleh IBFN. "Tidak ada yang baru, isinya sama saja dengan sebelumnya," ujarnya. 
 
Kuasa Hukum IBFN Aji Wijaya mengatakan bahwa kreditur realistis terhadap isi proposal perdamaian IBFN sehingga mayoritas menerima usulan IBFN. 
 
"Bank, para kreditur realistis karena IBFN adalah perusahaan multifinance yang pemasukan berasal dari pembayaran nasabah. Para direksi menunjukkan kerja keras terbaiknya dalam membuat proposal perdamaian," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper