Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kini Jamaah Bisa Memantau Proses Pengurusan Perjalanan Umrahnya

Kementerian Agama tengah mengembangkan sistem layanan berbasis elektronik yang dinamai Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh)
Jamaah keluar dari Masjid Nabawi, Madinah, seusai salat Subuh pada Senin (1 Juni 2017). Ilustrasi./ JIBI-Asep Mh. Mulyana
Jamaah keluar dari Masjid Nabawi, Madinah, seusai salat Subuh pada Senin (1 Juni 2017). Ilustrasi./ JIBI-Asep Mh. Mulyana

Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Agama tengah mengembangkan sistem layanan berbasis elektronik yang dinamai Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, mengatakan sistem layanan berbasis elektronik (web dan mobile) itu diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. 

“Prinsip dasar kerja Sipatuh adalah memberikan ruang bagi jemaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrahnya, sejak mendaftar sampai pulang kembali ke Tanah Air,” katanya seperti dikutip dari situs Kemenag, Selasa (27/3/2018). 

Menurutnya, Sipatuh memuat sejumlah informasi, antara lain pendaftaran jemaah umrah, paket perjalanan yang ditawarkan perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan harga paket.

Kemudian pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, dan pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi.

Selanjutnya Sipatuh juga memuat alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi, validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil, serta pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan kantor Imigrasi.

Dia menjelaskan melalui Sipatuh itu jemaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan, hampir seperti yang diterapkan pada nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji. 

Dengan nomor registrasi itu, imbuhnya, jamaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa.

“Saat ini, Sipatuh sedang dalam tahap uji coba sampai dengan 31 Maret 2018 dan akan aktif diberlakukan per April 2018 setelah diresmikan oleh Menteri Agama,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper