Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Penataan Bangunan Dorong Peningkatan Investasi di daerah

Pemerintah menargetkan pada 2019 seluruh daerah telah memiliki perda tentang penataan bangunan gedung dan lingkungan yang menjadi salah satu instrumen untuk menarik investasi.
Kota Padang/Setkab.go.id
Kota Padang/Setkab.go.id

Bisnis.com, NUSA DUA—Pemerintah menargetkan pada 2019 seluruh daerah telah memiliki perda tentang penataan bangunan gedung dan lingkungan yang menjadi salah satu instrumen untuk menarik investasi.

Direktur Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Iwan Suprijanto mengatakan saat ini sekitar 91%

pemerintah kota dan kabupaten telah memiliki peraturan daerah tentang penataan bangunan gedung.

“Saat ini pemerintah begitu getol mendorong ikolim investasi yang cepat, ini perlu difasilitasi salah satunya perda penataan bangunan gedung ini,” katanya dalam acara Kampanye Edukasi Publik ‘Profesionalisme dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Lingkungan, Selasa (27/3/2018).

Menurut Iwan implementasi perda ini memberikan kemudahan berusaha dan investasi termasuk sektor pariwisata yang di antaranya membuka destinasi wisata baru seperti yang saat ini dikembangkan seperti di Kawasan Mandalika (NTB), Labuhan Bajo (NTT), Raja Ampat (Papua barat), dll.

Kata dia percepatan pembangunan di berbagai daerah perlu didukung proses rancang bangun terencana, bersinergi dengan sistem regulasi terpadu untuk menghasilkan penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan yang berkualitas serta memastikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan penggunanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba mengatakan telah mengimplementasikan perda bangunan gedung dan memberikan kemudahan pelayanan perizinan satu atap.

Dia menegaskan perlunya terus menerus sosialisasi ketentuan teknis karena banyak yang belum memahami isi perda sehingga menghambat proses perizinan yang sebenarnya kini lebih mudah dan cepat. “Biasanya proses diskusi, evaluasi, dan revisi perencanaan yang membuat lama, ini dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap regulasi,” katanya.

Kabupaten Badung saat ini telah memiliki RTRW dan RDTR serta menawarkan sejumlah wilayah yang masih memungkinkan untuk kegiatan investasi di bidang pariwisata, seperti dirinci pada situs resmi Dinas PUPR Badung.

Arsitek dari Universitas Udayana Ngakan Ketut Aswin Dwijendra berharap perda mengakomodasi kearifan lokal masing-masing daerah sehingga identitas tradisi bisa dipertahankan sebagai kekayaan budaya. Dia menyebut Bali bisa menjadi rujukan bagi daerah lain untuk penerapan arsitektur tradisional dalam penataan bangunan gedung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper