Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Jateng Klaim Tertibkan 7000 APK ilegal

Sebanyak 7000 Alat Peraga Kampanye (APK) terpaksa diturunkan paksa oleh Bawaslu Jawa Tengah. Alat Peraga Kampanye yang berstatus ilegal tersebut diturunkan karena desain tidak sesuai dari KPU.
Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Tengah Sudirman Said (kedua kiri)-Ida Fauziyah (kiri) dan Ganjar Pranowo (kedua kanan)-Taj Yasin (kanan) mendeklarasikan Kampanye Damai Pilkada Jateng 2018 di Kompleks KPU Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (18/2). Kedua pasangan peserta Pilkada Provinsi Jateng mendeklarasikan berkampanye damai, antihoax, antipolitisasi SARA, dan antipolitik uang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Tengah Sudirman Said (kedua kiri)-Ida Fauziyah (kiri) dan Ganjar Pranowo (kedua kanan)-Taj Yasin (kanan) mendeklarasikan Kampanye Damai Pilkada Jateng 2018 di Kompleks KPU Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (18/2). Kedua pasangan peserta Pilkada Provinsi Jateng mendeklarasikan berkampanye damai, antihoax, antipolitisasi SARA, dan antipolitik uang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kabar24.com, SEMARANG - Sebanyak 7000 Alat Peraga Kampanye (APK) terpaksa diturunkan paksa oleh Bawaslu Jawa Tengah. Alat Peraga Kampanye yang berstatus ilegal tersebut diturunkan karena desain tidak sesuai dari KPU.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Saka menyatakan dirinya akan terus menurunkan semua APK yang ilegal meskipun setiap hari bertambah. Pasalnya di sejumlah daerah masyarakat masih banyak yang memasang APK berukuran besar.

“Banyak yang ilegal, maka kami tertibkan, sampai saat ini ada 7000 APK ilegal yang sudah kami tertitbkan bersama satpol pp, panwas, kpu, dan kesbangpol. Semua prosedur harus dilaksanakan dan semoga nanti bisa turun semua APK yang illegal itu," katanya Selasa (27/3/2018).

Fajar mengaku, tidak putus semangat meski APK ilegal atau tidak sesuai dengan aturan dari KPU terus bertambah. Dikatakan Fajar menanggapi aturan KPU yang memperbolehkan paslon untuk memproduksi APK sendiri, dia menanggapi positif, dan mengimbau para tim pemenangan mengikuti aturan KPU Jateng.

“APK dan bahan kampanye sebagian di fasilitasi KPU kemudian untuk pasangan calon dimungkinkan ada penambahan tapi jumlahnya terbatas, ikuti aturan yang ada,” tambahnya.

Fajar menjelaskan, ada batasan pasangan calon membuat APK kemudian disalin juga harus sama dengan yang dicetak KPU Jateng.

“Masing-masing calon dapat mencetak sebanyak 100% dari jumlah awal produksi prosedurnya mereka harus menyerahkan berita acara pemesanan APK ke KPU, baru dipasang. Kalau yang dipasang sekarang itu tidak melalui proses melaporkan ke KPU dan desain tidak sesuai akan langsung diturunkan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper