Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Made Oka Bantah Kecipratan Dana E-KTP, Setya Novanto: Tanya saja Andi Narogong

Setya Novanto enggan menanggapi bantahan Made Oka Masagung terkait aliran dana korupsi KTP elektronik ke petinggi PDIP.
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com,JAKARTA - Setya Novanto enggan menanggapi bantahan Made Oka Masagung terkait aliran dana korupsi KTP elektronik ke petinggi PDIP.

Ditemui seusai menjalani pemeriksaan Senin (26/3/2018), Setya Novanto menyarankan publik untuk memperoleh informasi terkait omongan Made Oka Masagung soal aliran dana korupsi KTP elektronik ke Andi Agustinus atau Andi Narogong.

“Tanya Andi,” ujarnya singkat.

Pekan lalu, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Setya Novanto mengatakan bahwa Andi Narogong turut hadir dalam pertemuan antara dirinya dengan Made Oka Masagung di kediaman Setya Novanto, Jalan Wijaya 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Novanto, dalam pertemuan itu, Made Oka Masagung menginformasikan bahwa dia telah memberikan uang masing-masing sebesar US$500.000 ke Puan Maharani yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPR, serta Pramono Anung yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.

Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum, termasuk menelusuri nama-nama yang disebut oleh kliennya, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita tunggu saja proses pemeriksaan terkait nama-nama yang disebut oleh Pak Setya Novanto menerima aliran dana,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tim pengacara sebelumnya tidak mengetahui bahwa Setya Novanto akan menyebut nama petinggi PDIP yang saat ini menjadi anggota kabinet, Puan Maharani serta Pramono Anung. Karena itu, menurutnya, pihaknya selaku pengacara, menyerahkan segala proses hukum seperti penyelidikan yang berpangkal dari keterangan tersebut, kepada penyidik.

Sebelumnya, Bambang Hartono, pengacara Made Oka Masagung, mengatakan bahwa pada Oktober 2012, Made Oka Masagung tidak pernah datang ke kediaman Setya Novanto. Dengan demikian, kliennya membantah kesaksian Setya Novanto bahwa dia pernah memberikan uang masing-masing US$500.000 kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.

“Menurut klien saya pernyataan Setya Novanto itu tidak benar. Tidak ada sama sekali aliran uang ke Puan Maharani dan Pramono Anung. Itu hak Setya Novanto untuk menyatakan kami akan fokus pada proses hukum yang dihadapi klien saya,” jelasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper