Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beginilah Regulasi Baru Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah berupa Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Suasana jamaah ibadah umrah di sekitar Kabah, di Makah, Arab Saudi./JIBI-Istimewa
Suasana jamaah ibadah umrah di sekitar Kabah, di Makah, Arab Saudi./JIBI-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah berupa Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali, mengatakan Permenag No.8/2018 antara lain mengatur keharusan diterapkannya prinsip-prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. 

“Sebab, banyak indikasi bisnis umrah dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan syariah, misalnya penjualan dengan skema ponzi, penggunaan dana talangan yang berpotensi menjerat jemaah,” katanya seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Selasa (27/3/2018).

Menurutnya, izin menjadi perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) hanya diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, serta tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi.

Dia menjelaskan regulasi baru juga mengatur bahwa secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag, dan juga tentang patokan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) atau harga referensi disertai standar pelayanan minimum (SPM). 

Selanjutnya, hal lain yang juga diatur dalam regulasi baru itu soal mekanisme pendaftaran jemaah. Sebelumnya, rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator. 

Namun, imbuhnya, sekarang ini pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama 6 bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama 3 bulan setelah pelunasan. 

Melalui sistem yang terpusat itu Kemenag dapat lebih efektif dalam mengawasi PPIUserta pihak Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.

"Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jemaah semakin terlindungi," tegasnya saat menjelaskan regulasi baru pengganti Permenag No. 18/2015 tentang Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper