Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Kawasan Heritage, Keaslian Eks Pabrik Gula Colomadu Dijaga

Aset bekas Pabrik Gula Colomadu di Kabupaten Karanganyar, yang kini dijadikan sebagai kawasan heritage dan menjadi De Tjolomadoe, dijamin aman.
PG Colomadu usai direnovasi/Istimewa
PG Colomadu usai direnovasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Aset bekas Pabrik Gula Colomadu di Kabupaten Karanganyar, yang kini dijadikan sebagai kawasan heritage dan menjadi De Tjolomadoe, dijamin aman.

Keaslian bangunan dan kaidah cagar budaya dari aset, yang dikelola PTPN IX (Persero) dan PT PP (Persero) yang diperuntukan sebagai kawasan heritage dan wisata baru, akan dijaga. Pemerintah menjamin keasliannya.

Jadi Kawasan Heritage, Keaslian Eks Pabrik Gula Colomadu Dijaga

Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol menjelaskan pengembangan wilayah seluas 19,7 hektar yang terletak di Kabupaten Karanganyar sebagai heritage eks pabrik gula Colomadu (foto Pabrik Gula Colomadu 1867/sumber: kitlv.nl) menjadi De Tjolomadoe sah secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iryanto menegaskan pengembangan kawasan eks pabrik gula Colomadu akan menumbuhkan potensi dan simpul ekonomi baru di wilayah dan warga sekitarnya. Selain itu, De Tjolomadoe menjadi tempat wisata baru dan kuliner berskala internasional.

"Tujuan pengembangan wilayah eks pabrik gula Colomadu akan memberi manfaat positif bagi ekonomi masyarakat setempat,” kata Iryanto dalam keterangan persnya kepada Bisnis.com di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Dia menjelaskan PTPN IX sebagai perpanjangan tangan pemerintah, bersinergi bersama empat BUMN a lainnya PT PP (Persero) Tbk, PT PP Properti Tbk, PT Taman Wisata Candi Prambanan, Borobudur, dan Ratu Boko (Persero) serta PT Jasa Marga Properti. Saat ini mengembangkan De Tjolomadoe sebagai destinasi wisata heritage terbaru di Surakarta dan Jawa Tengah. Kemudian difungsikan sebagai pusat kebudayaan, Concert Hall dan area komersial untuk makanan/minuman maupun kerajinan tangan.

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah," ujarnya. Bahkan mendorong De Tjolomadoe menjadi destinasi wisata heritage terbaru di Surakarta, yang mendukung promosi wisata dan pengembangan ekonomi daerah setempat.

Mengenai gugatan dari pihak keluarga Pura Mangkunegaran, Iryanto mengatakan, pihaknya tetap menjaga hubungan baik yang selama ini sudah terjalin dengan pihak keluarga Mangkunegaran.  Dalam prosesnya, pengembangan wilayah De Tjolomadoe sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan dan proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan pemegang hak PTPN IX (Persero).

Jadi Kawasan Heritage, Keaslian Eks Pabrik Gula Colomadu Dijaga

Foto PG Colomadu sebelum direnovasi/Istimewa

"Semua sudah sah. Dalam prosesnya, sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan termasuk Hak Guna Lahan,” ujarnya.

Dia mengatakan Perseroan tidak menapikan aset PG Colomadu semula dimiliki oleh Mangkunegaran. Namun, dengan adanya nasionalisasi perusahaan perkebunan pada awal kemerdekaan , diserahkan kepada pemerintah sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946.

"Ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 dan 4 tahun 1946,” katanya.

Jadi Kawasan Heritage, Keaslian Eks Pabrik Gula Colomadu Dijaga

Sementara terkait Sertifikat HGB, kepemilikan PTPN IX atas aset Colomadu resmi seiring dengan terbitnya Sertifikat HGB tahun 2014. Kepemilikan itu juga dikuatkan dengan dokumen yang sesuai dengan PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Terlebih untuk sertifikat HGB 399, yang pernah digugat pada tingkat PTUN dan dimenangkan oleh Pihak BPN dan PTPN IX serta telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Mangkunegaran memblokir

Proses permohonan penyertifikatan ini dilakukan pertama kali oleh PTPN IX pada 2002, tetapi sempat menemui kendala dikarenakan Mangkunegaran mengajukan pemblokiran atas aset Colomadu.

Permohonan pengajuan sertifikat HGB Colomadu dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar melalui jasa Notaris PPAT Edi Sutiyana SH., M.Hum dan selanjutnya terbit Sertifikat HGB untuk PG Colomadu dengan pemegang hak PTPN IX, sertifikat ini mencakup emplasement PG Colomadu dan di luar emplasement.

Adapun sertifikasi lahan meliputi luas total 197.403 M², terdiri dari sembilan sertifikat dengan pemegang hak PT Perkebunan Nusantara IX (Persero), sertifikat ini mencakup emplasemen PG Colomadu.

Beberapa hal yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat adalah PP Nomor 3 Tahun 1946, PP Nomor 4 Tahun 1946, Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946, Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S– 249/MK.05/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Pabrik Gula Colomadu dan Pabrik Gula Tasikmadu serta Aktiva Perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper