Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribut-ribut PKL Tanah Abang, Kemendagri: Anies harus Ikuti Saran Ombudsman

Kementerian Dalam Negeri menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus mengikuti rekomendasi Ombudsman terkait penataan PKL Tanah Abang dan pembukaan kembali jalan Jatibaru
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus mengikuti rekomendasi Ombudsman terkait penataan PKL Tanah Abang dan pembukaan kembali jalan Jatibaru.

“Posisinya harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Seorang gubernur sebagai kepala daerah ada kewajiban melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Bila tidak tentu bagian dari poin gubernur dari segi penilaian ketaatan terhadap peraturan akhirnya negatif,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono di Kantor Wakil Presiden hari ini Senin (26/3/2018).

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia telah menyerahkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) terkait konsep penataan PKL Tanah Abang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (26/3). Jika dalam 30 hari tidak ditanggapi, maka laporan tersebut bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi.

Soni menyebut dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin­ta­han Daerah, Ombudsman dibe­rikan atau didukung suatu kekuatan mengenai Manajemen Pelaya­nan Publik. 

Dalam pasal 351 ayat (4) dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa kepala daerah wajib melak­sanakan rekomendasi Om­budsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.

“Keseluruhan performance kinerja dinilai berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemda. Aturan UU telah menetapkan Ombudsman memang punya kewenangan untuk itu dan rekomendasi harus dilaksanakan,” katanya.

Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan verifikasi terkait hal ini kepada pemerintah daerah bersangkutan sebelum menjatuhkan sanksi.

“Kemdagri pasti akan klarifikasi kenapa rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan, pasti ada argumentasi. Kami dengarkan dua belah pihak,” ujarnya.

Dia pun merinci tahapannya. Kemendagri akan memberikan peringatan dahulu dan mengklarifikasi. Jika tidak menjalankan rekomendasi dengan alasan kuat, akan diberhentikan selama tiga bulan untuk dilakukan pembinaan khusus.

“Tiga bulan selesai dikembalikan untuk pimpin lagi. [jika] Masih salah terus, tidak taat lagi, dan makin tidak benar tindakannya kita bina lagi tambahan satu bulan. Terus kami kembalikan lagi, kalau tidak bisa jalankan pemerintahan ya diberhentikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman.

“Tergantung rekomendasi Ombudsman [keluar] kapan. Tunggu suratnya kapan. Kalau DKI tidak mau jalankan, Ombudsman jengkel kemudian bersurat, nah itu saatnya Kemendagri turun tangan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper