Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Abu Tours Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Abu Hamzah Mamba sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana jemaah Abu Tours bermodus umrah berbiaya murah.
Jamaah umrah Abu Tours mendatangi Kantor Cabang Abu Tours di Palembang, Jumat (9/2/2018), untuk meminta kepastian berangkat umrah./JIBI-Dinda Wulandari
Jamaah umrah Abu Tours mendatangi Kantor Cabang Abu Tours di Palembang, Jumat (9/2/2018), untuk meminta kepastian berangkat umrah./JIBI-Dinda Wulandari

Bisnis.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Abu Hamzah Mamba sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana jemaah Abu Tours bermodus umrah berbiaya murah.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan tersangka yang meruapakan CEO Abu Tours, perusahaan travel umrah yang berbasis di Makassar, tersebut dijerat dengan tindak pidana penipuan, penggelapan dana jemaah hingga melakukan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Modus operandi yang dilakukan tersangka HM [Hamzah Mamba] ini menawarkan harga paket perjalanan umrah yang murah dan jauh dari standar yang ditetapkan, sehingga banyak menarik jemaah. Namun kemudian gagal diberangkatkan," katanya dalam ekspose penetapan tersangka kasus Abu Tours hari ini  Jumat (23/3/2018).

Pendiri Abu Tours itu dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (2) UU penyelenggaraan haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU tindak pidana pencucian uang.

Ada pun penetapan pria yang bernama lengkap Abu Hamzah Mamba itu setelah melalui serangkaian penyidikan, pemeriksaan sejumlah pihak oleh Polda Sulsel dalam beberapa pekan terakhir. 

Beberapa jam sebelum penetapan tersangka pada kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp1,8 triliun itu, penyidik Polda Sulsel melakukan penggeledahan pada kantor Abu Tours dan menyita sejumlah dokumen, surat kendaraan bermotor dan perangkat komputer dan beberapa lainnya sebagai barang bukti.

Dicky menguraikan, penyitaan terhadap aset milik Abu Tours termasuk pemblokiran seluruh rekening perusahaan maupun Hamzah Mamba juga dilakukan kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

Selanjutnya, tersangka Hamzah Mamba yang berusia 35 tahun itu langsung mejalani masa penahanan untuk lebih memperlancar penyidikan serta mengungkap lebih detil dari praktik kejahatan yang dilakukan pendiri Abu Tours tersebut.

"Penyidikan masih berlanjut, termasuk masih ada kemungkinan penetapan tersangka lain dalam kasus ini. Kalkulasi awal dalam penyidikan, total kerugian jemaah dari praktik Abu Tours ini mencapai sekitar Rp1,8 triliun," ungkap Dicky.

Angka tersebut merupakan kumulatif dana yang telah disetor oleh puluhan ribu jemaah Abu Tours yang tidak hanya dari Makassar tapi berbagai daerah di Tanah Air, dan sejauh ini belum diberangkatkan ke Tanah Suci.

Beberapa waktu lalu, Satgas Waspada Investasi telah mencermati praktik Abu Tours dan disimpukan terdapat indikasi melakukan praktik penipuan dan penggelapan dana masyarakat dengan modus travel umrah murah.

Modus tersebut serupa dengan praktik  yang dilakukan First Travel, di mana paket perjalananan umrah yang dijual ke konsumen tidak memenuhi aspek keekonomian maupun sesuai dipersyaratkan oleh otoritas terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper