Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyuap Bupati HST Jalani Sidang Perdana

Rangkaian perkara penyuapan yang berawal dari OTT KPK di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan mulai disidangkan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Rangkaian perkara penyuapan yang berawal dari OTT KPK di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan mulai disidangkan.

Donny Witono, tersangka penyuap Bupati Hulu Sungai Tengh (HST) Abdul Latif, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/3/2018). Dalam sidang dengan agenda dakwaan, penuntut umum KPK mengatakan bahwa terdakwa memberikan uang sebesar Rp3,6 miliar kepada bupati.

“Uang itu merupakan fee 7,5% dari total proyek sebesar Rp54,4 miliar,” ujar penuntut umum.

Uang pelicin itu diberikan dengan maksud agar Abdul Latif memenangkan PT Menara Agung yang dipimpin terdakwa dalam lelang pembangunan beberapa kelas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, HST.

Menurut penuntut umum, awalnya, Abdul Latif melalui orang kepercayaannya Fauzan Rifani meminta fee 10% dari total nilai proyek. Setelah terjadi negosiasi, kedua belah pihak sepakat bahwa fee akan diberikan sebesar 7,5% berbentuk bilyet giro setelah PT Menara Agung memenangi lelang proyek.

“Pencairan uang tersebut dilakukan dalam dua tahap pertama sebesar Rp1,8 miliar ketika uang muka proyek tersebut dibayarkan dan sisanya Rp1,8 miliar diberikan setelah pelaksanaan proyek selesai dikerjakan,” ungkap penuntut umum.

Sebelumnya, KPK membekuk Abdul Latif dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Bupati yang baru dilantik setahun silam pernah terbelit kasus korupsi pada 2005-2006 saat masih berprofesi sebagai kontraktor. Saat itu dalam perkara pembangunan gedung sekolah menengah atas dengan nilai proyek Rp711,8 jutadan divonis 1,5 tahun.

Setelah menyelesaikan masa hukuman, Abdul Latif kemudian terpilih sebagai Anggota DPRD Kalimantan Selatan dan baru setahun menjabat, dia maju dalam pemilihan kepala daerah Hulu Sungai Tengah dan terpilih sebagai bupati untuk masa jabatan 2016-2021.

Baru setahun menjabat, Abdul Latif dicokok petugas KPK pada Kamis (4/1/2018) karena diduga menerima uang sebesar Rp3,6 miliar dari kontraktor pembangunan ruangan perawatan kelas II, kelas I, VIP dan super VIP pada rumah sakit umum daerah setempat.

Abdul Latif juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil gratifikasi berbagai proyek di lingkungan Pemkab HST. Sebagian besar uang gratifikasi itu dia gunakan untuk membeli berbagai aset, seperti belasan kendaraan roda empat dan roda dua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper