Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Usulkan Usia Minimal Hakim Agung 55 Tahun

Mahkamah Agung (MA) mengusulkan kepada Komisi Yudisial agar menaikkan syarat usia minimal calon hakim agung dari umur 45 tahun menjadi 55 tahun.
Sejumlah hakim agung dan hakim ad hoc mengikuti Sidang Pleno Laporan Tahunan 2016 yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2)./Antara
Sejumlah hakim agung dan hakim ad hoc mengikuti Sidang Pleno Laporan Tahunan 2016 yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengusulkan kepada Komisi Yudisial agar menaikkan syarat usia minimal calon hakim agung dari umur 45 tahun menjadi 55 tahun.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA Mulyono menilai seseorang berusia 45 tahun belum matang untuk menjadi calon hakim agung.

Mengingat hakim agung bisa berasal dari kalangan non-hakim karier maka bukan mustahil seorang akademisi yang baru menyandang gelar profesor langsung melamar seleksi calon hakim agung.

“Menurut saya usia 45 tahun belum banyak makan garam, terlalu muda,” katanya dalam acara diskusi Sinergi Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Mulyono berpendapat usia 45 tahun dianggap lebih bersih mengingat rekam jejaknya memang tidak bersentuhan dengan godaan. Namun, menurut dia, lamanya pengalaman kerja lebih layak dijadikan patokan untuk menguji integritas calon.

Bisa saja, kata Mulyono, seseorang berusia 45 tahun yang awalnya dinilai berintegritas, tetapi setelah menjadi hakim agung justru tidak tahan dengan godaan. Sebaliknya, seseorang berusia 60 tahun yang mendapatkan aneka penugasan dan tak mempan disuap akan mempertahankan integritasnya ketika menjadi hakim agung.

“Saran saya setidaknya usia hakim agung minimal 55 tahun,” katanya.

Menanggapi usulan itu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Maradaman Harahap mengakui bahwa syarat usia minimal 45 tahun belum pernah dievaluasi. Namun, usia 45 tahun sudah menjadi ketentuan yang berlaku sehingga  tetap diberlakukan bagi pelamar seleksi hakim agung.

“Tapi mungkin nanti secara alami [pelamar berusia 45 tahun] akan gugur entah di seleksi apa,” ujar Harahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper