Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Besaran Biaya Ibadah Haji & Tahapan Pembayarannya

JAKARTA--Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M sebesar Rp35,23 juta. Kemenag tengah menunggu terbitnya Keputusan Presiden terkait BPIH Reguler tahun 2018.
Ilustrasi Jamaah calon haji asal Padang melambaikan tangan kepada keluarga/Antara
Ilustrasi Jamaah calon haji asal Padang melambaikan tangan kepada keluarga/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M sebesar Rp35,23 juta. Kemenag tengah menunggu terbitnya Keputusan Presiden terkait BPIH Reguler tahun 2018.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan terdapat dua hal yang akan segera diumumkan paska terbitnya Keputusan Presiden, yaitu besaran BPIH per embarkasi dan masa pelunasan.

“Berapa besaran BPIH per embarkasi dan kapan mulai pelunasan, akan segera kami umumkan setelah keluarnya Keputusan Presiden,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/03/2018).

Ahda menuturkan Kemenag berharap Kepres tersebut segera terbit sehingga proses pelunasan bisa dilakukan pada awal April mendatang.

Dia menuturkan pelunasan BPIH reguler akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama, pelunasan diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan. 

“Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” tuturnya.

Pelunasan tahap kedua, jelasnya, dibuka jika pada pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah dengan beberapa kriteria yakni: 

  1. Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;
  2. Berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
  3. Pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap satu;
  4. Pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
  5. Cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.

Bagaimana prosedur pelunasan BPIH? Ahda menjelaskan beberapa tahapan sebagai berikut:

a. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;

b. Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;

c. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;

d. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Bagi Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk diproses penerbitan visanya,” ujarnya.

Ahda menambahkan jemaah haji juga wajib menjadi anggota BPJS.  “Bagi Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, diwajibkan untuk menjadi anggota BPJS,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper