Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota dan 18 Wakil Rakyat Kota Malang Jadi Tersangka, Termasuk 2 Peserta Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Malang Mochamad Anton beserta 18 anggota DPRD sebagai tersangka dalam perkara penyuapan terkait pembahasan RAPBDP 2015.
Wali Kota Malang Mochamad Anton saat mengecek Rusunawa Buring, Rabu (14/12/2016)./Istimewa
Wali Kota Malang Mochamad Anton saat mengecek Rusunawa Buring, Rabu (14/12/2016)./Istimewa

Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Malang Mochamad Anton beserta 18 anggota DPRD sebagai tersangka dalam perkara penyuapan terkait pembahasan RAPBDP 2015.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya menetapkan Mochamad Anton serta dua pimpinan DPRD Kota Malang serta 16 anggota lainnya sebagai tersangka.

Hal itu dilakukan setelah mencermati fakta persidangan Ketua DPRD Kota Malang Muhammad Arif Wicaksono serta Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaam Umum Perumahan Rakyat dan Pengawasan Bangunan Kota Malang, serta melakukan pendalaman penyelidikan.

“MA selaku wali kota diduga memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang untuk memuluskan pembahasan APBDP 2015,” ujarnya, Rabu (21/3/2018).

Dia melanjutkan, berdasarkan keterangan saksi, bukti surat dan barang elektronik, ke-18 wakil rakyat Kota Malang diduga menerima fee dari wali kota Malang bersama-sama terdakwa Jarot Edy Wicaksono untuk memuluskan pembahasan APBDP tersebut.

Menurutnya, secara keseluruhan DPRD Kota Malang menerima Rp700 juta yang diberikan kepada Arif Wicaksono. Dari jumlah itu, Rp600 juta di antaranya didistribusikan kepada 18 wakil rakyat yang baru ditetapkan sebagai tersangka ini.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa korupsi massal melibatkan unsur kepala daerah dan wakil rakyat yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan anggaran dan regulasi secara maksimal tapi mereka manfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Basaria.

Atas perbuatannya, Mochamad Anton dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, 18 wakil rakyat kota Malang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sebagian besar tersangka ini sangat kooperatif dan akan menjadi pertimbangan dalam proses persidangan nantinya,” tuturnya.

Dari 19 orang tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya tercatat sebagai kontestan Pilkada Kota Malang 2018. Mereka adalah Mochamad Anton sang petahana serta Yaqud Ananda Gudban yang saat ini menjadi Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Malang.

Basaria mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada kedua orang itu semata-mata berdasarkan kecukupan alat bukti.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara yang melibatkan Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang serta Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang.

Dalam kasus pertama, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang terkait pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang 2015.

Pada kasus lainnya, Arief diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang yang didanai dari APBD Pemkot Malang dengan skema tahun jamak 2016-2018 senilai Rp98 miliar. Dia diduga menerima pemberian sebesar Rp250 juta.

Adapun daftar nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut:

  1. Suprapto
  2. Zainudin
  3. Saahrawi
  4. Salamet
  5. Wiwik Hendri Astuti
  6. Mohan Katelu
  7. Sulik Lestyowati
  8. Ambdul Hakim
  9. Bambang Sumarto
  10. Imam Fauzi
  11. Syaiful Rusdi
  12. Tri Yudiani
  13. Heri Pudji Utami
  14. Hery Subianto
  15. Yaqud Ananda Budhan
  16. Rahayu Sugiarti
  17. Sukarno
  18. Abduh Rachman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper