Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak: Meterai Palsu Rugikan Negara Rp6,1 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak mengapresiasi kerja Tim Satuan Tugas Fismondev Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap tindak pidana penjualan meterai tempel palsu melalui blog dan toko online, yang merugikan negara Rp6,1 miliar.
Ilustrasi materai/tokopedia.com
Ilustrasi materai/tokopedia.com

Bisnis.com,  JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mengapresiasi kerja Tim Satuan Tugas Fismondev Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap tindak pidana penjualan meterai tempel palsu melalui blog dan toko online, yang merugikan negara Rp6,1 miliar.

Pengungkapan penjualan meterai palsu tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan dari Direktorat Intelijen Perpajakan Ditjen Pajak. 

Adapun dalam kasus ini, tim Fismondev Polda Metro Jaya telah mengamankan delapan orang tersangka dengan sejumlah barang bukti termasuk 64.412 keping meterai tempel palsu nominal Rp6.000 yang dijual para pelaku secara online dengan harga Rp1.500 per keping. 

"Para pelaku telah melakukan penjualan meterai palsu selama tiga tahun, dan berdasarkan aliran rekening penampung terindikasi hasil penjualan meterai palsu tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar," tulis keterangan resmi Rabu (21/3/2018).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp15 miliar.

"Masyarakat diharapkan untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan benda meterai/meterai tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya,"  lanjut siaran pers itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper