Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN Akan Uji Materiil PP 6 Tahun 2018

Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Badan Usaha Milik Negara Republik (BUMN) tengah berencana mengajukan uji materiil atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pertamina yang dapat menjadi payung hukum pembentukan holding BUMN Migas.
Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Istimewa
Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Badan Usaha Milik Negara Republik (BUMN) tengah berencana mengajukan uji materiil atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pertamina yang dapat menjadi payung hukum pembentukan holding BUMN Migas.

Hal tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung ‎(MA) menolak gugatan uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Holding BUMN Pertambangan.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN, Ahmad Redi mengaku pihaknya akan menghormati apapun putusan hukum MA, karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat.‎ Namun dia menjelaskan pihaknya kini masih belum menerima salinan putusan itu sehingga belum mengetahui alasan MA menolah permohonan uji materil tersebut.

"Hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan sehingga belum mengetahui alasan MA menolak permohonan uji materiil kami. Namun kami tetap menghormatinya‎," tuturnya, Senin (19/3/2018).

Kendati demikian, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam tersebut mengaku tidak akan menyerah ‎dan berencana kembali mengajukan uji materiil pada PP Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pertamina.

"Kami sedang menimbang apakah akan mengajukan permohonan uji materiil karena untuk hal yang sama, kami telah mengajukan 2 uji materiil, yaitu PP 72 Tahun 2016 dan PP 47 Tahun 2017 yang keduanya ditolak MA," katanya.

Menurut Pengajar Fakutas Hukum Universitas Tarumanagara  itu hal tersebut sama seperti PP 47 Tahun 2017, yaitu penempatan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN sebagai anak perusahaan Pertamina dinilai akan mengakibatkan hilangnya status plat merah PGN yang memiliki potensi pelanggaran konstitusional.

"Hilangnya status perusahaan negara atas BUMN penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.

‎Sementara itu, Wakil Ketua Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI), Barri Pratama menilai kebijakan tersebut dapat merugikan negara jika tidak dilakukan dengan cermat. Menurutnya, beberapa holding dinilai terlalu terburu-buru, sehingga diprediksi dapat menjadi masalah valuasi di kemudian hari.

"Nilai valuasi yang ditetapkan dalam PP Pembentukan Holding Tambang adalah nilai sementara dikarenakan valuasi (Due diligence) Badan Usaha yang diimbrengkan sahamnya tersebut belum selesai dilakukan," tuturnya.

Seperti diketahui, proses pembentukan holding Migas sudah dikeluarkan melalui PP 6 Tahun 2018. Namun belum terdapat valuasi PGN yang menentukan nilai penyertaan Pemerintah ke Pertamina. Nilai valuasi PGN ini sedang dalam proses penghitungan di Kementerian Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper