Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa PPP Lebak: Upaya Banding Ditolak, Kasus Bakal Dibawa ke KY

Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menghadapi sengket kepengurusan di Kabupaten Lebak berencana melaporkan adanya tindakan penyimpangan yang dilakukan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Serang
Suasana kampaye terbuka Partai Persatuan Pembangunan /Antara-Adeng Bustomi
Suasana kampaye terbuka Partai Persatuan Pembangunan /Antara-Adeng Bustomi

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menghadapi sengket kepengurusan di Kabupaten Lebak berencana melaporkan adanya tindakan penyimpangan yang dilakukan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Serang

Kuasa Hukum Substitusi Mahkamah Partai DPP PPP Zakirudin mengatakan bahwa upaya melaporkan tindakan penyimpangan oleh Panitera Muda Perdata PN Serang itu karena menolak upaya hukum yang diajukan Mahkamah Partai terkait dengan kisruh kepengurusan PPP di Kabupaten Lebak.

“Kami akan segera laporkan persoalan ini ke Komisi Yudisial RI,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (20/3/2018).

Menurutnya, Mahkamah Partai PPP mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan perkara gugatan perdata PN Serang  No. 83/Pdt.G/2017/PN.Srg, pada 5 Maret 2018, sesuai dengan suratnya nomor 01/Zak/Adv/P/III/2018, 19 Maret 2018, terkait kisruh kepengurusan DPC PPP Lebak, Banten Periode (2016-2021).

Pihak PN Serang melalui Panitera Muda Perdata telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Mahkamah Partai PPP tersebut.

Dalam tengang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, pihaknya menghadap di Kepaniteraan Perdata PN Serang Banten, untuk mengajukan permohonan kasasi.

Mahkamah Partai DPP PPP telah menghadap Panitera Muda Perdata PN Serang untuk mengajukan permohonan Banding, akan tetapi permohonan Banding yang diajukan telah ditolak dan tidak diterima pendaftarannya karena mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyatakan  sengketa partai politik tidak dapat diajukan banding.

Penolakan tersebut memunculkan perdebatan antara pihak kuasa hukum dan Panitera Muda Perdata Anton Prahata dan sejumlah pihak lain seperti Panitera Abner Sirait dan Kahumas Efiyanto di PN Serang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper