Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKI Dihukum Mati, 5 Lembaga HAM dan Buruh Migran Demo di Kedubes Arab Saudi

Lima lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) dan buruh migran, yakni Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SMBI), Jaringan Buruh Migran (JBM), Human Rights Working Group (HRWG), dan Komisi Migran KWI, melakukan demo di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Indonesia, Selasa (20/3/2018).
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Center Anis Hidayah di depan Kedubes Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3)./Bisnis-Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Center Anis Hidayah di depan Kedubes Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3)./Bisnis-Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh

Bisnis.com, JAKARTA -- Lima lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) dan buruh migran, yakni Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SMBI), Jaringan Buruh Migran (JBM), Human Rights Working Group (HRWG), dan Komisi Migran KWI, melakukan demo di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Indonesia, Selasa (20/3/2018).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap TKI Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).

"Pertama, kami memprotes Arab Saudi yang melakukan eksekusi mati karena ini kami nilai melanggar HAM, di mana hak hidup tidak dapat dikurangi oleh siapapun atau otoritas manapun," ungkap Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah di depan Kedubes Arab Saudi di Jakarta, hari ini.

Dia melanjutkan eksekusi yang dilakukan terhadap Zaini dinilai melanggar prosedur hukum karena proses peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut sedang berjalan. Berkas dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI sudah diterima otoritas terkait di Arab Saudi pada 6 Maret 2018.

"Jadi, mestinya Arab Saudi menghormati proses itu berjalan," terang Anis.

Proses eksekusi terhadap Zaini pun dianggap mengabaikan tata krama hukum internasional yang tidak sopan dalam berdiplomasi dengan Pemerintah Indonesia.

"Eksekusi mati dilakukan tanpa memberikan notifikasi resmi kepada Pemerintah Indonesia," paparnya.

Seperti diketahui, Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya pada 2004. Akan tetapi, Pemerintah Indonesia baru diberi tahu tentang status hukumnya empat tahun kemudian, tepatnya pada 2008 ketika pengadilan di Arab Saudi sudah menjatuhkan vonis hukuman mati untuknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper