Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Perpanjang Masa Penahanan Calon Gubernur Sultra

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun.
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa lembaga itu memperpanjang masa penahanan Asrun beserta putranya Adriatama Dwi Putra yang merupakan Walikota Kendari selama 40 hari terhitung sejak 19 Maret hingga 29 April 2018.

“Perpanjangan ini dilakukan karena penyidik berencana melakukan pendalaman terhadap perkara pemberian gratifikasi yang melibatkan keduanya,” ujarnya, Senin (19/3/2018).

Selain Asrun dan Adriatama, perpanajngan masa juga dilakukan terhadap Fatimah dan Hasnun Hamzah, dua tersangka lain yang terjerat dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, pemberian uang sebesar Rp2,8 miliar ini bermula ketika Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang merupakan Walikota Kendari periode 2007-2017 meminta Fatmawati Faqih, orang kepercayaan Asrun kepercayaannya untuk meminta uang kepada Hasmun. Fatmawati Faqih diketahui merupakan mantan Kepala BPKAD Kendari mengatakan kepada Hasmun bahwa biaya kampanye semakin mahal.

Hasmun kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mencairkan tabungan Bank Mega sebesar Rp1,5 miliar pada Senin (26/2/2018). Uang tersebut kemudian digabungkan dengan Rp1,3 miliar yang merupakan uang kas PT Sarana Bangun Nusantara yang kemudian diserahkan kepada Adriatama Dwi Putra dan diteruskan kepada ayahnya.

Adapun uang sebesar Rp2,8 miliar tersebut telah digunakan dan penyidik mengamankan buku rekening yang berisi informasi pencairan uang serta mobil yang digunakan untuk membawa uang tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Hasnun Hamzah sebagai tersangka. Sebagai pihak pemberi, dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No. 31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2004 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Adriatama, Asrun dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU No. 31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2004 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper