Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Calon Kepala Daerah : Proses Hukum Jangan Ditunda

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraeni mengatakan proses hukum harus tetap dijalankan dalam menghadapi calon kepala daerah yang terjerat korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA—Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraeni mengatakan proses hukum harus tetap dijalankan dalam menghadapi calon kepala daerah yang terjerat korupsi.

Pernyataan itu dilontarkan Titi dalam menanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang memberikan imbauan agar KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah untuk menjaga stabilitas politik jelang pilkada.

Imbauan itu diutarakan setelah pimpinan KPK menyatakan ada indikasi beberapa calon kepala daerah terlibat korupsi dan akan segera diumumkan status tersangkanya. Menurut Titi, jika demikian hal itu merupakan diskriminasi dalam proses hukum.

"Penegakan hukum itu jangan diperlambat dan jangan dipercepat. Kalau sudah [cukup] alat buktinya segera diumumkan. Jangan karena calon kepala daerah proses hukum ditunda," katanya, Sabtu (17/3/2018).

Di sisi lain, Titi mengapresiasi KPK yang tetap dalam pendiriannya. Dia menilai, langkah KPK sudah menyelamatkan proses demokrasi.

Masyarakat, kata dia, jadi lebih mengetahui calon kepala daerah yang bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper