Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Calon Kepala Daerah : Jadi Tersangka, Diskualifikasi Saja

Ketua KPU Arif Budiman berpendapat bahwa diskualifikasi merupakan hal yang paling tepat diterapkan terhadap calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.
Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu (kedua kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). KPK mengamankan total lima orang yang terjaring dalam OTT kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, NTT dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae dan Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu./Antara-Aprill
Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu (kedua kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). KPK mengamankan total lima orang yang terjaring dalam OTT kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, NTT dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae dan Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu./Antara-Aprill

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua KPU Arif Budiman berpendapat bahwa diskualifikasi merupakan hal yang paling tepat diterapkan terhadap calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.

Menurut Arif, revisi yang paling mungkin dilakukan adalah pada Peraturan KPU tentang pencalonan. Hal itu lebih memungkinkan daripada merevisi UU Pilkada atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Secara pribadi saya menilai kalau dalam revisi itu ada mekanisme [bahwa] calon yang menjadi tersangka [boleh] diganti [maka] hal itu tidak mendidik. Ke depan orang bisa seenaknya saja maju, toh nanti kalau jadi tersangka bisa diganti,” paparnya, Sabtu (18/3/2018).

Menurut Arif, yang paling baik adalah diaturnya mekanisme diskualifikasi bagi calon yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, partai politik pengusung calon kepala daerah akan sangat serius melakukan analisis kualitas dan rekam jejak bakal calon sebelum didaftarkan ke KPUD.

Akan tetapi, lanjutnya, agar tidak terjadi upaya kriminalisasi untuk menghambat karier politik seseorang, maka perlu diatur kriteria perkaranya, misalnya korupsi atau penganiayaan berat bahkan pembunuhan.

Sementara itu, kesadaran untuk menerbitkan regulasi diskualifikasi calon kepala daerah yang tersangkut kasus hukum tertentu dinilai terlambat. Pasalnya, kelompok masyarakat sipil pernah mendorong penyelenggara Pemilu untuk menyusun peraturan semacam ini.

Fadil Ramadhanil, peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan pihaknya pernah mengusulkan kepada KPU untuk menerbitkan aturan tentang mekanisme penggantian atau pendiskualifikasian calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

“Tapi usulan kami tidak ditindaklanjuti KPU. Hasilnya, saat ini banyak calon yang menjadi tersangka korupsi tapi tetap diperbolehkan untuk dipilih. Bagaimana mungkin disediakan ruang terhadap orang yang sedang ditahan untuk dipilih dan berpotensi menang,” katanya.

Dia melanjutkan, UU Pilkada memang tidak mengatur perihal penggantian bagi calon yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Meski demikian, menurutnya KPU berwenang mengatur mekanisme pencalonan tersebut. Misalkan, ujar Fadil, jika seorang calon ditetapkan sebagai tersangka maka dalam tempo tujuh hari harus diganti.

“Tapi jika lebih dari tujuh hari tidak mencari penggantinya maka pasangan tersebut didiskualifikasi dari tahapan kampanye. Tapi dalam aturan itu harus jelas, jadi tersangka untuk tindak pidana mana saja. Kalau tidak diatur seperti itu bisa jadi kriminalisasi,” lanjutnya.

Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan bahwa pihaknya merekomendasikan perbaikan regulasi dari UU Pilkada. Perbaikan itu khususnya mengenai pengaturan sanksi bagi calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi atau tindak pidana khusus lainnya. Sanksi bagi calon kepala daerah tersebut adalah  dibatalkan penetapan pencalonannya.

Seperti diketahui, dalam kurun dua bulan terakhir, KPK telah menetapkan beberapa calon kepala daerah yang berstatus penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara korupsi.

Mereka antara lain Nyono Suharli, calon Bupati Jombang, selanjutnya Marianus Sae, calon Gubernur NTT, serta Imas Aryumningsih calon Bupati Subang. Juga terdapat nama Asrun calon Gubernur Sulawesi Tenggara serta Ahmad Hidayat Mus, calon Gubernur Maluku Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper