Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Bupati Gorontalo Diberhentikan, Begini Komentar Bupati Nelson

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo berharap Fadli Hasan menerima dengan baik pemberhentian sebagai Wakil Bupati berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri yang diserahkan melalui Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Jumat (17/3/2018) malam.
Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan/Twitter
Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan/Twitter

Kabar24.com, GORONTALO - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo berharap Fadli Hasan menerima dengan baik pemberhentian sebagai Wakil Bupati berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri yang diserahkan melalui Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Jumat (17/3/2018) malam.

"Secara pribadi saya berharap Wakil Bupati bisa menerima dengan baik, dan bisa melintasi ujian ini. Dan saya kira hidup tidak berhenti di sini, tetapi masih banyak perjalanan," ujarnya.

Nelson mengatakan bahwa Fadli Hasan adalah pemuda yang potensial dan pemberhentian tersebut bisa menjadi hikmah dengan adanya ujian tersebut.

"Bagi saya juga akan lebih hati-hati dalam bekerja dan kemudian pemerintahan kita harus berjalan dengan baik, karena amanah yang diberikan adalah bagaimana membangun Kabupaten Gorontalo sesuai cita-cita kita," ungkap dia.

Pengalaman selama satu tahun bersama Fadli Hasan menghadapi masalah tersebut, menurut Nelson sebagai pimpinan daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terpengaruh dan program pemerintahan tetap berjalan dan kondusif.

"Saya berharap ASN tetap solid dalam membangun daerah dan masyarakat tetap tenang dan kondusif karena ini adalah proses yang harus kita lalui bersama," kata Nelson.

Ia mengatakan bahwa setelah pemberhentian akan ada mekanisme pergantian dan akan tetap mengacu pada mekanisme yang ada.

"Beberapa hari yang lalu saya sempat menghubungi beliau untuk menyampaikan selamat umrah dan meminta didoakan agar kita semua baik-baik saja. Setelah saya mnerima SK pemberhentian ini, saya akan mengomunikasikan dengannya," pungkas bupati.

Fadli Hasandimakzulkan Mahkamah Agung (MA) karena meminta fee proyek ke rekanan. Pemakzulan itu diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Gorontalo lewat Rapat Paripurna pada 22 September 2017.

Fadli dinilai menyalahi sumpah jabatan dengan mengintervensi tugas kelompok kerja dan meminta komisi 30 persen kepada PT Asana Citra Yasa dalam proyek tata ruang wilayah tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper