Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Remisi, 5 Napi Hindu Langsung Bebas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membebaskan 2 orang narapidana beragama Hindu setelah diberi remisi 15 hari dan 3 orang narapidana Hindu juga akan dibebaskan setelah menerima remisi 1 bulan.
Penjara/Istimewa
Penjara/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membebaskan 2 orang narapidana beragama Hindu setelah diberi remisi 15 hari dan 3 orang narapidana Hindu juga akan dibebaskan setelah menerima remisi 1 bulan.

‎Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mardjoeki mengatakan narapidana diberikan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan ‎substantif yaitu menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas maupun Rutan.

Menurutnya, Kemenkumham telah memberikan remisi khusus (RK) Nyepi kepada 811 narapidana dari total narapidana beragama Hindu sebanyak 1.467 narapidana di seluruh Indonesia menjelang Hari Raya Nyepi.

"Jadi memang betul, remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," tutur Mardjoeki, Jumat (16/3/2018).

‎Berdasarkan catatan Kemenkumham, ‎jumlah narapidana dan tahanan yang ada di seluruh Indonesia per tanggal 16 Maret 2018 mencapai 233.476 orang. Jumlah narapidana sebanyak 166.124, sedangkan jumlah tahanan mencapai 67.352 orang.

Kemudian, dari sekitar 811 penerima remisi, sekitar 244 narapidana telah menerima remisi 15 hari, 514 narapidana mendapat remisi 1 bulan, lalu 36 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 12 narapidana. Sedangkan 2 orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari dan 3 orang bebas setelah menerima remisi 1 bulan.

"Narapidana terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2018 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 573 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sumatera Utara berjumlah 33 orang‎," katanya.

Seperti diketahui, Pasal 14 Ayat 1 (i) Undang Undang No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemberian remisi adalah Hak Warga Binaan. Remisi Nyepi diberikan bertujuan untuk memotivasi warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat, dapat aktif berperaan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Pemberian remisi nyepi tahun 2018 dinilai telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp316 juta, dengan perincian Rp.314 juta dari 806 narapidana penerima RK I dan Rp1,7 juta dari 5 orang narapidana RKII yang langsung bebas pada Hari Raya Nyepi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper