Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Semakin Dekat, KTP-E "Masih Jauh"

Menjelang pilkada, kartu tanda penduduk menjadi salah satu benda yang menjadi penting. Namun, hingga saat ini belum semua orang memiliki KTP-elektronik. Paling banter, mereka baru memiliki Suket alias surat keterangan. Lain lagi kjsahnya dengan kondisi di Nusa Tenggara Timur berikut ini.
Ilustrasi: Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi
Ilustrasi: Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi

Kabar24.com, KUPANG - Menjelang pilkada, kartu tanda penduduk menjadi salah satu benda yang menjadi penting. Namun, hingga saat ini belum semua orang memiliki KTP-elektronik. Paling banter, mereka baru memiliki Suket alias surat keterangan. Lain lagi kjsahnya dengan kondisi di Nusa Tenggara Timur berikut ini.

Proses perekaman data diri untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di berbagai daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur, dewasa ini bukan lagi menjadi sesuatu yang gampang.

Ada saja alasan yang dikemukakan Kantor Dukcapil, seperti rusaknya alat perekaman data akibat tidak stabilnya tegangan listrik, jaringan internetnya tidak memadai, serta rusaknya alat cetak KTP-e di Jakarta, dan lain-lain.

Kondisi ini kemudian membuat warga menjadi apatis, dan tidak mau mengurusnya. Namun, dalam menghadapi pesta demokrasi rakyat bernama pemilu kepala daerah (Pilkada) pada 27 Juni 2018, warga yang berhak memilih, wajib mengantongi KTP-e.

Bagi warga yang tidak memiliki KTP-e atau belum melakukan perekaman data diri di Kantor Dukcapil, hak politiknya tidak diakomodir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada.

Bagaimanakah dengan nasib sekitar sejuta rakyat Nusa Tenggara Timur yang belum memiliki KTP-e? Apakah mereka langsung dicap sebagai kelompok golongan putih (Golput), karena tidak menggunakan hak pilih dalam pilkada tersebut? Kondisi inilah yang tampaknya terus didorong oleh KPU dan pemerintahan di tingkat provinsi agar warga wajib KTP segera mengurusnya di Kantor Dukcapil terdekat.

Dalam pandangan pemerintah dan KPU, pilkada merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan daerah dalam periode lima tahun ke depan serta sarana untuk melegitimasi kekuasaan.

Dengan adanya pemilu maka salah satu nilai demokrasi dapat terwujud, artinya terjadi perpindahan kekuasaan negara/daerah dari pemegang yang lama kepada pemegang yang baru secara damai berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.

Atau dengan kata lain, pemilu atau pilkada merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Lalu, bagaimana dengan kedaulatan 968.643 rakyat Nusa Tenggara Timur yang belum memiliki serta belum merekam pula data KTP-e. "Hampir mendekati sejuta dari 3.785.681 warga wajib pilih di NTT belum memiliki e-KTP," kata juru bicara KPU NTT Yosayat Koli.

Mereka terancam tidak menggunakan hak politiknya saat berlangsung Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 pada 27 Juni 2018. "Memang masih ada ruang untuk memberikan hak suara, tetapi mereka harus melakukan perekaman data diri sebelum tibanya hari pilkada," ujarnya.

Para calon kepala daerah yang akan bertarung dalam ajang pilkada nanti, juga terus diminta untuk mendorong konstituennya yang belum memiliki atau merekam data diri untuk pembuatan KTP-e agar segera melakukannya, meski banyak kendala yang dihadapi di Kantor Dukcapil setempat.

Data yang diumumkan KPU NTT menyebutkan daerah dengan jumlah pemilih terbanyak yang belum melakukan perekaman data diri untuk KTP-e adalah Kabupaten Kupang sebanyak 118.633 atau sekitar 68,08% dari 297.188 wajib KTP-e dari total 402.320 jumlah penduduk di kabupaten tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kupang kemudian mengatasinya dengan mengadakan dua alat perekam data diri untuk pembuatan KTP-e agar bisa mempercepat proses perekaman data diri bagi warga yang wajib KTP.

Kabupaten Sumba Barat Daya dengan jumlah pemilih 190.476 wajib KTP-e, baru sekitar 48,96% atau sekitar 93.256 orang yang sudah melakukan perekaman data diri, dari total penduduk 307.331 jiwa. Sedangkan, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan total jumlah penduduk sebanyak 463.857 jiwa, baru 246.726 atau sekitar 72,07% yang merekam data diri dari 342.323 penduduk wajib KTP.

"Ini persoalan serius yang kami hadapi saat ini, sehingga kami berharap pemerintah daerah dapat membantu warganya untuk segera melakukan perekaman data diri, sebagai bukti bahwa mereka memiliki hak untuk memilih dalam pilkada serentak 2018," kata Yosafat Koli.

Berdasarkan data terakhir yang diumumkan Ketua KPU Kabupaten Kupang Hans Christian Louk, jumlah warga di wilayah itu yang belum melakukan perekaman data diri sebanyak 126.000 orang, sehingga mereka berpotensi terancam kehilangan hak politiknya pada pilkada 2018.

Dalam pilkada serentak 2018, ada 10 kabupaten di NTT yang akan menyelenggarakannya, yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Alor, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya (SBD), Manggarai Timur, Ende, Nagekeo dan Kabupaten Sikka.

Selain pilkada serentak, rakyat NTT juga akan menyelenggarakan pemilu gubernur untuk memilih pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT pada 27 Juni 2018 guna menggantikan posisi Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni yang akan mengakhiri masa jabatan mereka yang kedua pada Juni 2018.

Turun Gunung

Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya akhirnya angkat bicara terkait masih banyaknya warga NTT yang belum melakukan perekaman data KTP-e tersebut. "Saya minta para bupati dan wali kota se-NTT untuk segera mempercepat perekaman data diri bagi warga yang belum melakukannya," katanya.

"Kasihan kalau rakyat tidak bisa memilih hanya karena tidak memiliki e-KTP. Kami minta kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk sesegera mungkin melakukan percepatan perekaman data diri itu," katanya menegaskan.

Gubernur Lebu Raya mengaku sudah menerima laporan mengenai sekitar satu juta penduduk NTT yang belum melakukan perekaman data KTP-e tersebut. "Kami telah menyurati pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan dalam perekaman data diri tersebut," tambahnya.

Kendala yang dihadapi berbagai kabupaten dan kota di NTT terkait dengan perekaman data diri tersebut adalah rusaknya mesin perekamnya, sehingga Dinas Dukcapil bekerja tidak maksimal dalam melayani warga yang mengurus KTP-e.

Gubernur Lebu Raya juga mengakui adanya kendala yang dihadapi Kantor Dukcapil tersebut, namun kendala yang dihadapi pun bermacam-macam. Misalnya, di daerah yang tidak ada jaringan listrik untuk perekaman pada siang hari maka bisa menggunakan genset.

"Memang berbeda-beda masalahnya tapi mesti bisa diatasi, bukan berpasrah pada realitas yang ada. Misalnya di daerah yang tidak ada jaringan listrik untuk perekaman data diri, maka bisa pakai genset. Ini kan sederhana, kenapa harus dibuat sulit," katanya.

KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai institusi terpenting dalam penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat tersebut, akhirnya "turun gunung" juga dengan melakukan sosialisasi di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Sumba Barat Daya dan Sumba Barat di Pulau Sumba.

"Sosialisasi perekaman data diri untuk e-KTP ini menyasar pasar-pasar tradisional sebagai titik berkumpulnya warga dalam jumlah banyak, seperti di Kecamatan Kodi dan Kodi Utara, dan Wewewa, Kabupaten Sumba Barat Daya serta Kecamatan Laura di Kabupaten Sumba Barat," kata Mariyanti Luturmas Adoe, Ketua KPU NTT.

Dalam sosialisasi itu, KPU mengajak masyarakat untuk segera merekam data diri untuk pembuatan KTP-e sebagai syarat utama agar bisa memanfaatkan hak politik dalam memilih pemimpin di daerah. Ada sekitar 50 persen penduduk wajib KTP-e di Sumba Barat Daya belum juga melakukan perekaman data diri.

Kehadiran KPU di pasar-pasar tradisional tersebut diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk segera melakukan perekaman data diri, karena bagaimana pun juga KTP-e merupakan sarana dan instrumen yang penting bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada 27 Juni 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper