Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur DKI Digugat ke Pengadilan Terkait Perbuatan Melanggar Hukum

Gugatan yang terdaftar dengan register 140/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu diajukan pada Selasa (13/3/2018) oleh Abdul Rosid, Suhendar, Wahyudin, Herman, Maulani, Hidayat Tulloh, Toto Purnomo, Eko Endriyanto, Yano, Paini Sunaryo, dan M. Rusli.
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 11 orang telah mendaftarkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat ke fungsinya seperti sediakala.

Gugatan yang terdaftar dengan register 140/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu diajukan pada Selasa (13/3/2018) oleh Abdul Rosid, Suhendar, Wahyudin, Herman, Maulani, Hidayat Tulloh, Toto Purnomo, Eko Endriyanto, Yano, Paini Sunaryo, dan M. Rusli.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Ke-11 warga tersebut diwakili kuasa hukumnya Ferdian Sutanto dalam gugatan perdata perbuatan melanggar hukum ini. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri, dan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Dalam petitumnya, penggugat menuntut antara lain menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, memohonkan agar jalan Jatibaru Raya Tanah Abang Jakarta Pusat dikembalikan fungsinya atau dipulihkan sebagaimana keadaan semula sebagai fungsi jalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan memerintakan agar Gubernur DKI Jakarta untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus.

Gubernur DKI Anies Baswedan juga dilaporkan ke polisi karena kebijakannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper