Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KTP-E: Miryam Haryani Huni Lapas Perempuan Pondok Bambu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta Pondok Bambu.
Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11)./ANTARA-Rosa Panggabean
Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11)./ANTARA-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta Pondok Bambu.

"Miryam S Haryani dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan korupsi KTP-e dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta Pondok Bambu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Sebelumnya, Miryam S Haryani divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Miryam S Haryani terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan mengaja memberikan keterangan yang tidak benar," kata ketua majelis hakim Frangki Tumbuwun dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 13 November 2017.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Miryam divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan.

"Terdakwa dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar, padahal kewajiban bagi saksi adalah untuk memberikan keterangan yang benar. Keterangan dianggap keterangan palsu bila tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Dari yang terungkap di persidangan, terdakwa pada hari Kamis 23 Maret 2017 diajukan sebagai saksi, disumpah," ungkap anggota majelis hakim Anwar.

Saat itu Miryam disumpah sebagai saksi untuk persidangan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.

Miryam mencabut BAP miliknya yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper