Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Batavia Air Kalahkan Dirjen Pajak

Pemblokiran itu terjadi atas rekening Yudiawan di Kantor Cabang Utama PT Bank Panin Tbk. Pecenongan (terbanding II/ tergugat II) dan di Kantor Cabang Utama PT Bank Central Asia Tbk. Pasar Baru (terbanding III/tergugat III).

Bisnis.com, JAKARTA – Pemilik Batavia Air, Yudiawan Tansari, kembali memenangi sengketa melawan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat (Dirjen Pajak) terkait dengan pemblokiran rekening bank.

Pemblokiran itu terjadi atas rekening Yudiawan di Kantor Cabang Utama PT Bank Panin Tbk. Pecenongan (terbanding II/ tergugat II) dan di Kantor Cabang Utama PT Bank Central Asia Tbk. Pasar Baru (terbanding III/tergugat III).

Permintaan pemblokiran diajukan oleh Menteri Keuangan R.I Cq Dirjend Pajak Cq Kakanwil Dirjend Pajak Jakarta Pusat Cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat terkait dengan tagihan pajak PT Metro batavia (pailit) senilai Rp323 miliar. Padahal, utang pajak itu telah ditolak dalam proses kepailitan, bahkan telah sampai ke tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Tak terima dengan pemblokiran rekeningnya, Yudiawan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan pada 26 Juli 2016 mengabulkan gugatan mantan Dirut PT Metro Batavia itu.

Tak terima dengan putusan itu, Kantor Pajak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di dalam memori bandingnya tanggal 30 September 2016, Kantor Paajak menyatakan keberatan atau dengan kata lain tidak menerima putusan yang telah dijatuhkan PN Jakarta Pusat.

Alasannya antara lain bahwa majelis hakim dalam memutus perkara perdata No. 585/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst. telah keliru, tidak cermat, salah menerapkan hukum dan melampaui kewenangannya.

Kantor Pajak tetap berkeyakinan bahwa pemblokiran pajak dilakukan secara sah sesuai undang-undang, dan jika dipersengketakan maka yang berhak mengadili adalah Pengadilan Pajak, bukan Pengadilan Negeri.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan No. 43/PDT/2018/PT.DKI menyatakan menguatkan justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Putusan dibacakan pada Kamis, 8 Maret 2018 oleh Ketua Majelis Hakim Ester Siregar, didampingi Muhamad Yusuf dan Amir Maddi selaku hakim anggota.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 26 Juli 2016 No 585/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,” kata Ester seperti Bisnis kutip dari salinan putusan yang diunggah ke laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (15/3/2018).

Dasar yang diambil hakim PT DKI Jakarta adalah Pasal 16 ayat (1) 40, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Di situ dijelaskan bahwa terhitung sejak pernyataan pailit diucapkan pengadilan, semua pengurusan dan pemberesan harta pailit menjadi tugas dan tanggung jawab kurator.

Selain itu, sesuai azas limited liability dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atau individual atas utang maupun kerugian yang dialami perseroan.

“Bahwa berkaitan dengan gugatan penggugat tersebut di atas dan dihubungkan dengan alasan-alasan diatas maka perbuatan Tergugat I yang meminta Tergugat II dan Tergugat III melakukan pemblokiran atas aset Penggugat di bank Tergugat II dan Bank Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper