Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sanksi jika Parpol Telat Laporkan Dana Bantuan

Partai politik (parpol) yang sudah mendapatkan bantuan keuangan dari anggaran negara (APBN/APBD) bakal mendapat sanksi administratif bila telat menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana bantuan tersebut
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA--Partai politik (parpol) yang sudah mendapatkan bantuan keuangan dari anggaran negara (APBN/APBD) bakal mendapat sanksi administratif bila telat menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana bantuan tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo mengatakan sanksi administratif tersebut ialah tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenan.

"Sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK, selanjutnya pemeriksaan atas LPJ dilakukan pada tahun anggaran berikutnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/03/2018).

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Papua itu mengatakan pengenaan sanksi terhadap parpol yang lalai memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan dana bantuan keuangan parpol dari APBN atau APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2018 tentang perubahan atas PP No.5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Dia melanjutkan pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) wajib mengalokasikan anggaran dari sebagian APBN atau APBD untuk parpol. Peraturan itu mulai berlaku pada tahun anggaran 2018. Pada aturan yang baru tersebut, terdapat kenaikan jumlah dana bantuan keuangan parpol yang diberikan pemerintah.

Kebijakan kenaikan jumlah dana bantuan keuangan parpol tersebut merupakan insentif negara untuk mendukung penguatan sistem kaderisasi serta penguatan kelembagaan parpol. Jumlah kucuran dana bantuan parpol pada 2017 kemarin terhitung masih terlalu kecil yakni Rp108 per suara.

Saat ini, jumlahnya mengalami kenaikan sepuluh kali lipat yaitu, Rp1000 per suara. Dia menegaskan, penggunaan dana bantuan keuangan parpol itu bakal diaudit secara ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penggunaan dana bantuan tersebut ditujukan untuk pendidikan politik bagi kader parpol, masyarakat, operasional sekretariat parpol, seperti biaya berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor.

Kenaikan dana bantuan keuangan parpol, lanjutnya, dilakukan secara selektif sesuai kondisi kemampuan keuangan daerah, nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya, indeks kemahalan serta tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas daerah.

“Ke depan, untuk membangun parpol yang modern sebagai pilar demokrasi di Indonesia, perlu untuk didorong sumber keuangan parpol bukan lagi dari iuran anggota atau sumbangan yang sah, tetapi sepenuhnya bersumber dari keuangan negara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper