Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua KPK Agus Rahardjo Minta Maaf, Ada Apa?

Bisnis.com, JAKARTA Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi meminta maaf dihadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo karena kinerja yang belum maksimal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berjabat tangan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (kanan) disaksikan Jaksa Agung Prasetyo, seusai penandatanganan nota kesepahaman koordinasi pelaksanaan lelang dalam rangka 110 Tahun Lelang Indonesia, di Jakarta, Rabu (14/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berjabat tangan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (kanan) disaksikan Jaksa Agung Prasetyo, seusai penandatanganan nota kesepahaman koordinasi pelaksanaan lelang dalam rangka 110 Tahun Lelang Indonesia, di Jakarta, Rabu (14/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi meminta maaf dihadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo karena kinerja yang belum maksimal.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pemberantasan korupsi sudah selayaknya menjadi ajang kegiatan bagi negara untuk kembali mendapatkan ganti rugi. Sebab tersangka korupsi negara ini belum semuanya dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

"Belum semua dilakukan pencucian aset atau uangnya. Itu juga sangat dipahami teman-teman penegak hukum, karena tersangka sangat rapi menyembunyikan aset hasil korupsinya sehingga sulit menggandengkan tersangka langsung dengan TPPU-nya," katanya, Rabu (14/3/2018).

Sementara itu, Agus mengemukakan banyak kendala yang juga dialami KPK terkait barang sitaan tersangka. Masalah itu contohnya seperti dalam rampasan aset apartemen tetapi sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB belum dipecah atau sulit ditemukan, sehingga, KPK kesulitan dalam melakukan lelang aset tersebut.

Agus pun meminta Kementerian Keuangan segera merilis kebijakan dan terobosan yang dapat membantu KPK untuk menyelesaikan persoalan di atas. Tak hanya itu, Agus juga meminta bendara negara mengembangkan peluang investasi terkait dengan aset negara.

Menurutnya, saat ini daerah-daerah sangat mudah memberi izin bahkan tanpa dilandasi perubahan Undang Undang tata ruang, sehingga kerap kali lahan masih berupa hutan lalu beralih fungsi menjadi perkebunan.

"Nah, banyak sekali kasus seperti itu yang masuk di KPK. Jadi dari catatan KPK sampai hari ini yang sudah dapat perizinan sekitar 35 juta hektare, tetapi uang yang masuk masuk dari PNBP hanya Rp3 triliun per tahun. Ini kan sangat kecil, peluang ini seharusnya dapat dikompetisikan oleh Kemenkeu," ujarnya.

Menurut Agus, aset itu dapat diberikan untuk dikelola pada pihak yang bisa memberikan manfaat paling besar untuk negara. Namun harus tetap diperhatikan yakni integrasi data yang baik yang ada di daerah maupun K/L karena kerap tumpang tindih dan berbeda.

KPK, kata Agus, akan mengakomodir segala skema yang memungkinkan satu aset dapat lebih banyak memberikan manfaat pada bangsa dan negara baik melalui lelang atau yang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper